Sabtu, 17 September 2016

SETELAH MENGIKUTI SHOLAT JUMAT, APAKAH MASIH WAJIB BAGI WANITA MENGERJAKAN SHOLAT DHUHUR


Wanita mendapat perlakuan khusus dalam masalah kewajiban Jum’ah .

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
قَالَ أَبُو دَاوُدَ طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari  Thariq bin Syihab r.a dari Nabi saw yang bersabda : 
Jum’ah adalah kewajiban yang keras atas setiap Muslim dengan cara berjama’ah kecuali 4 kelompok :
- Hamba (budak) yang dimiliki orang.
- Atau wanita.
- Atau anak laki laki yang masih kecil.
- Atau laki laki (dewasa) yang sedang sakit.
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 215 no 1067

Imam Abu Dawud berkata : Bahwa Thariq bin Syihab pernah berjumpa dengan Nabi saw tetapi tidak mendengar hadits dari Nabi saw.

Seakan imam Abu Dawud memberi isyarat bahwa Thariq bin Syihab r.a menerima hadits ini dari orang lainnya yang kita tidak mengetahui siapa orangnya.

Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani

PENJELASAN :
IMAM AL HAFIDZ IBNU HAJAR AL ‘ASQALANI BERKATA :
Jika telah tsabit bahwa Thariq bin Syihab ini adalah seorang shahabat , maka hadits ini adalah mursal shahaabiyyi (mursal dari shahabat). Dan hadits yang seperti ini adalah dapat diterima menurut pendapat yang kuat. 
Lihat : Kitab ‘Aunul Ma’buud , syarah terhadap Kitab Sunan Abi Dawud , Kitabush Shalah bab 215 no 1067

Dari saya :

Saya menguatkan bahwa hadits ini adalah shahih sehingga dapat dijadikan sebagai dalil. 
Berdasarkan hadits ini maka umat Islam berbeda pendapat , sekurangnya ada 2 pendapat :

1. YANG BERPENDAPAT BAHWA HUKUM SHALAT JUM’AH BAGI WANITA ADALAH SUNNAH.

Sehingga  jika dia telah melaksanakan shalat Jum’ah , kewajibannya terhadap shalat dhuhur tidak gugur. Pemahaman seperti ini didasarkan kepada redaksi hadits di atas , bahwa ibadah Jum’ah adalah kewajiban yang keras atas setiap Muslim kecuali 4 kelompok, Maka qaum wanita yang masuk dalam 4 kelompok tersebut dianggap tidak wajib shalat jum’ah.

Karena jum’ah tidak wajib bagi wanita , maka hukumnya jatuh sebagai sunnah. Artinya : jika seorang wanita mengerjakan jum’ah , maka dia dianggap mengerjakan shalat sunnah. Sehingga kewajibannya terhadap shalat dhuhur masih berlaku. 

Jika wanita tersebut tidak mengerjakan shalat jum’ah maka dia tidak berdosa.
Jika wanita mengerjakan Jum’ah maka dia mendapat pahala.

Ringkasnya :  semua wanita tetap wajib shalat dhuhur , baik dia mengerjakan shalat Jum’ah atau tidak.

2. YANG BERPENDAPAT BAHWA HUKUM SHALAT JUM’AH BAGI WANITA ADALAH WAJIB MUKHAYYAR.

Maknanya : kewajiban yang dapat dipilih. Boleh dikerjakan dan boleh tidak.

Artinya : Wanita berkewajiban mengerjakan shalat Jum’ah. Tetap kewajibannya boleh dipilih , antara dikerjakan atau tidak.

Jika wanita mengerjakan shalat Jum’ah , maka kedudukannya sama dengan laki laki lainnya yang mengerjakan shalat Jum’ah. Wanita tersebut dianggap telah mengerjakan kewajiban Jum’ah. Sehingga kewajiban shalat dhuhurnya telah gugur darinya, sebagaimana halnya laki laki

Berangkat dari pemahaman ini maka : 

A) Jika wanita mengerjakan Jum’ah maka tidak boleh lagi mengerjakan shalat dhuhur. Karena Jum’ah adalah pengganti kewajiban shalat dhuhur.
Rasulullah saw menyatakan bahwa shalat yang Allah wajibkan atas hamba-Nya hanya 5 waktu sehari semalam.

Sebagaimana telah disebutkan bahwa seorang wanita yang mengerjakan jum’ah dianggap telah mengerjakan dhuhur

Di sisi lain , seorang Muslim tidak boleh mengerjakan  1 macam shalat fardhu sebanyak 2 kali dalam sehari semalam.

Didapati adanya hadits bahwa Nabi saw pernah melarang mengerjakan shalat yang sama sebanyak 2 kali dalam sehari.

Maksudnya : Jika seorang Muslim telah mengerjakan shalat dhuhur , maka dia dilarang mengerjakan shalat dhuhur lagi pada hari yang sama. 
Shalat dhuhur berikutnya harus dikerjakan pada besok harinya.

Hadits yang dimaksud adalah :

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ - يَعْنِى مَوْلَى مَيْمُونَةَ - قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ عَلَى الْبَلاَطِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فَقُلْتُ أَلاَ تُصَلِّى مَعَهُمْ قَالَ قَدْ صَلَّيْتُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ تُصَلُّوا صَلاَةً فِى يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده حسن رجاله ثقات رجال الشيخين غير عمرو بن شعيب
قال الأعظمي : إسناده صحيح

Bersumber dari Sulaiman bin Yasar – yaitu maula (mantan budak) dari Maimunah r.a- dia berkata : Aku mendatangi Ibnu Umar r.a di Al Balaath , sedangkan penduduk setempat sedang melakukan shalat. Maka aku bertanya kepadanya : Apakah engkau tidak ingin melakukan shalat bersama mereka ?
Ibnu Umar r.a menjawab : Aku sudah mengerjakan shalat.
Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 
Janganlah kalian melakukan 1 macam shalat sebanyak 2 kali dalam 1 hari.
Hadits hasan shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 58 no 579 (ini adalah lafadznya)
Ahmad 2/19 no 4675
Ibnu Khuzaimah Kitabul Imamah bab 137 no 1641.

PENJELASAN :
Al Balaath adalah nama suatu tempat yang terkenal di Madinah.

Jika seorang shahabat besar sekelas Ibnu Umar r.a tidak mau bergabung dengan shalat berjama’ah yang sedang didirikan , maka kita menduga adanya masalah dalam shalat berjama’ah tersebut.

Ternyata Ibnu Umar r.a menjelaskan bahwa dia tidak dibenarkan melakukan shalat lagi karena dia telah mengerjakan shalat serupa di tempat lainnya. Dia berkata bahwa Nabi saw yang memerintahkan demikian.

B) Jika  wanita tidak mengerjakan shalat Jum’ah maka dia wajib melakukan shalat dhuhur, Hal ini tidak sulit difahami , karena jika wanita memilih meninggalkan kewajiban Jum’ahnya maka dia kembali kepada ashalnya , yaitu wajib melaksanakan dhuhur.

KESIMPULAN :
Wanita yang mengerjakan Jum’ah akan masuk kepada khilafiyah yang berat. Karena hukum shalat dhuhurnya diperselisihkan.  Satu pendapat mengatakan wajib shalat dhuhur , sedangkan pendapat yang lainnya mengatakan dilarang shalat dhuhur. 

(Khilafiyah yang bertentangan  antara satu dengan lainnya 180 derajat)

YANG SAYA PILIH :

Sebaiknya wanita tidak mengerjakan shalat Jum’ah, karena :

1. Hal ini adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan oleh Allah kepadanya. Wanita tidak akan berdosa jika meninggalkan shalat Jum’ah.

2. Jika wanita meninggalkan Jum’ah dan hanya melaksanakan shalat dhuhur , maka dia telah terlepas dari kekhawatiran melakukan kesalahan. 
Jika dia melaksanakan Jum’ah maka dia berada di dalam kebimbangan terhadap kewajiban dhuhurnya.

Seandainya dia memilih salah satunya (antara shalat dhuhur atau tidak) peluangnya tetap sama : mungkin benar , mungkin salah .

Sedangkan jika dia tidak melaksanakan Jum’ah , dan melaksanakan dhuhur , maka tidak ada keraguan lagi bahwa dia melaksanakan sesuatu yang benar.

3. Jika dia tidak melaksanakan Jum’ah maka dia telah memberi kesempatan kepada qaum Muslimin  laki laki agar dapat melaksanakan kewajiban jum’ah dengan sebaik baiknya.

Betapa banyak qaum Muslimin laki laki yang tidak mendapat tempat di dalam masjid, dan harus shalat di jalan jalan atau halaman dengan harus kepanasan , karena sebagian dari tempat shalat di masjid dipadati oleh qaum wanita.

Dengan tidak hadirnya wanita di masjid untuk shalat Jum’ah , maka dia telah menghimpun kebaikan yang banyak , diantaranya adalah : melepaskan diri dari khilafiyah , dan memberi kesempatan kepada qaum Muslimin laki laki agar dapat melaksanakan kewajiban Jum’ahnya dengan  sebaik baiknya.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

1 komentar:

  1. Munculnya hukum sholat Jum'at menggantikan sholat Dhuhur, adalah karena kita mengikuti pendapat imam madhab sehingga Dhuhur menggugurkan Jum'at seolah menjadi hukum asal, padahal itu adalah hasil dari Ijtihad (pendapat).

    Permasalahan sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at yang sering dibicarakan adalah Iadah Dhuhur yang sebenarnya sama sama memahami bahwa Jum'at memang menggugurkan Dhuhur, tetapi karena memandang syarat sahnya sholat Jum'at kurang maka untuk kehati-hatian ataupun yakin sholat jum'at tidak sah maka sholatlah mereka Dhuhur setelah Jum'at. kalau mengulang saya rasa tidak, Jum'at dan Dhuhur bukanlah sholat yang sama.

    Tetapi penulis memiliki hasil analisa yang lain, dengan mengikuti kaidah dan ushul fikih yang dirumuskan imam 4 madhhab, yang beliau menggunakannya juga untuk menghasilkan fatwa hukum (pendapat) bahwa Jum'at menggugurkan Dhuhur. menurut saya sholat Dhuhur tetap wajib dan tidak ada kaitannya dengan sholat Jum'at, sholat Jum'at dikerjakan maupun tidak sholat Dhuhur hukumnya tetaplah wajib karena ketentuan Alloh sholat Lima dikerjakan setiap hari. Jika Menghilangkan Dhuhur yang merupakan sholat Lima sehingga di hari Jum'at Jum'at menggantika posisi Dhuhur, maka hanya mendirikan sholat 4 (waktu) dihari itu. yang artinya kita melanggar ketetapan Alloh tentang sholat 5 (waktu). Alloh yang menetapkan sholat 5 (waktu) untuk tidak diubah, ditambah, apalagi dikurangi, manusialah yang kurang memahami sholat 5 (waktu)

    secara kaidah fikih:
    sering menggunakan kaidah
    1. "hukum asal ibadah adalah dilarang sampai ada dalil perintah"
    2. Mengerjakan Dhuhur setelah Jum'at adalah hal baru karena tidak ada dalilnya, jika melaksanakan harus menunjukkan dalil

    menurut penulis, adalah tidak tepat mengambil kaidah tersebut, menurut saya kaidah fikih yang tepat adalah
    1. "Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang menerangkan hukum turunan/selanjutnya"
    2. Perintah sholat Dhuhur pada mulanya adalah setiap hari (yaitu sholat 5) yang bisa dikatakan Dhuhur wajib setiap hari
    3. Perintah sholat Jum'at adalah setiap hari Jum'at
    4. secara kaidah hukum asalnya adalah wajib keduanya, kecuali jika ada dalil keterangan
    5. karena hukum asal perintah adalah wajib, maka jika menghilangkan Dhuhur harus ada dalil

    jadi secara kaidah fikih (Qowaid Fiqh) yang harus mengeluarkan dalil adalah mereka yang meninggalkan Dhuhur yang termasuk sholat lima, yang merupakan Ketetapan Alloh (Alloh tidak akan merubah, menambah, apalagi mengurangi), yang wajib setiap hari. merekalah yang harus mengeluarkan dalil karena hari itu merreka hanya mengerjakan sholat 4 (waktu).... ingat sholat Jum'at bukan sholat 5 waktu tetapi sholat Jum'at adalah sholat Ied

    https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.com

    BalasHapus

TENTANG HIJRAH MENANTI