Langsung ke konten utama

BAGAIMANA WANITA MENDAPATKAN PAHALA HAJI DAN UMROH SEPERTI LAKI LAKI YANG SHOLAT SUBUH DIMASJID, DZIKIR, SERTA SHOLAT 2 RAKAAT

Hadits nya adalah :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
قال الشيخ الألباني : حسن

Artinya : Bersumber dari shahabat Anas bin Malik r.a : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang shalat shubuh denga cara berjama’ah , kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit kemudian mengerjakan shalat 2 raka’at maka baginya seperti pahala haji dan ‘umrah secara sempurna , sempurna , sempurna
Hadits hasan riwayat Tirmidzi Kitabush Shalah bab 300 no 586

PENJELASAN :
Dhahir hadits yang ditanyakan memang berlaku untuk  orang  yang melakukan shalat di masjid.
Artinya : pahala haji dan umrah akan didapatkan jika shalat shubuhnya di masjid dengan cara berjama’ah , kemudian menetap di masjid dengan membanyakkan amal shalih seperti dzikir , membaca Al Qur’an, berdo’a , istighfar dll sampai matahari naik , kemudian shalat 2 raka’at.

Maka dia akan mendapat pahala setara haji dan umrah secara sempurna

Sedangkan bagi yang mampu datang ke masjid , kemudian dia sengaja shalat di rumah, dia tidak mendapat pahala haji dan umrah walaupun dia berdzikir setelah shalat sampai matahari naik dan ditutup dengan shalat 2 raka’at.

Adapun orang yang memiliki udzur untuk menghadiri masjid , seperti orang yang sudah tua dan tidak sanggup berjalan, atau orang yang sedang sakit , atau keadaan tidak aman (suasana perang dll) , maka jika dia melakukan shalat shubuh di rumahnya kemudian dia berdzikir sampai matahari naik , lalu dia shalat 2 raka’at , maka pahala haji dan umrah insya Allah akan didapatkannya. Karena dia shalat di rumah bukan karena malas atau mengingkari kebaikan shalat di masjid. Tetapi hal itu dilakukannya karena tidak mampu, sedangkan hatinya sangat ingin melakukan shalat di masjid.

Demikian juga dengan  para wanita yang memang di arahkan untuk shalat di rumahnya oleh Rasulullah saw. Maka wanita yang shalat shubuh di rumahnya karena mengikuti perintah Rasulullah saw , kemudian dia berdzikir sampai matahari naik , kemudian dia shalat 2 raka’at , insya Allah dia juga mendapat pahala haji dan umrah sebagaimana yang didapatkan laki laki yang shalat shubuhnya di masjid. Karena dia shalat di rumah bukan karena malas atau mengingkari kebaikan shalat di masjid. Tetapi karena ketaatannya kepada Rasulullah saw.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُوَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ عَمَّتِهِ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُحِبُّ الصَّلاَةَ مَعَكَ. قَالَ « قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ». - قَالَ - فَأَمَرَتْ فَبُنِىَ لَهَا مَسْجِدٌ فِى أَقْصَى شَىْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّى فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث حسن
قال الألباني : حديث حسن

Bersumber dari Abdullah bin Suwaid Al Anshari r.a dari bibinya ( yaitu ) Ummu Humaid istri Abu Humaid As Sa’idi r.a, Dia datang kepada Rasulullah saw lalu berkata : 
Wahai Rasulullah , sesungguhnya aku sangat suka melaksanakan shalat bersamamu.
Nabi saw bersabda : Sesungguhnya aku telah mengetahui bahwa engkau sangat suka shalat ( berjama’ah ) bersamaku , akan tetapi : 
Shalatmu di ruanganmu ( yang khusus untuk shalat ) adalah lebih baik daripada shalatmu di kamarmu
Dan shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu 
Dan shalatmu di rumahmu adalah lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu.
Dan shalatmu di masjid kaummu adalah lebih baik daripada shalatmu di masjidku.
Dia ( Abdullah bin Suwaid ) berkata : lalu Ummu Humaid r.a menyuruh agar dibuatkan tempat untuk shalat secara khusus di bagian dalam rumahnya yang paling gelap. 
Lalu dia senantiasa shalat di tempat tersebut sampai dia berjumpa Allah Azza Wajalla
( sampai wafatnya )
Hadits hasan riwayat Ahmad no 6/371 no 26550
Ibnu Hibban jilid 5 halaman 595 Kitabush Shalah no 2217
Ibnu Khuzaimah jilid 2 halaman 815 Kitabush Shalah bab 177 no 1689

PENJELASAN : 
Hadits Ummu Humaid r.a ini dengan jelas menyebutkan bahwa shalatnya wanita di rumahnya adalah lebih baik daripada shalatnya di masjid.

Bahkan perkataan ini disampaikan oleh Nabi saw ketika beliau saw berada di Masjid Nabawi yang pahalanya 1000 kali lipat daripada masjid lainnya.

Sangat berat untuk memahami jika wanita dianjurkan shalat di rumah, sedangkan  shalatnya di masjid lebih baik baginya , teristimewa masjid Nabawi yang pahalanya 1.000 kali lipat dari masjid lainnya. Padahal wanita juga ingin dan berhaq mengumpulkan kebaikan sebanyak banyaknya sebagai bekal hari akhiratnya , sebagaimana yang dilakukan laki laki.

Selain itu Ummu Humaid r.a bukanlah wanita yang “nakal” , yang suka tabarruj (memamerkan pesona kewanitaannya). Beliau adalah wanita shalihah yang sangat patuh kepada Nabinya saw.

Buktinya beliau melakukan shalat di tempat yang paling tersembunyi dan paling gelap di rumahnya sampai akhir hayatnya , setelah diberitahu oleh Nabi saw bahwa tempat tersebut adalah yang paling baik baginya untuk mengerjakan shalat.

Maka makna yang tepat adalah : Shalatnya wanita di rumahnya adalah lebih baik daripada shalatnya di masjid apapun. Kebaikan yang didapat wanita yang shalat di rumahnya diartikan seluas luasnya , yaitu aman dari fitnah dan mendapatkan pahala yang tidak kalah banyaknya dibanding dengan shalatnya di masjid apapun.

TERMASUK DI DALAMNYA ADALAH : WANITA TETAP MENDAPATKAN KEBAIKAN SEBAGAIMANA KEBAIKAN YANG DIDAPAT OLEH PARA LAKI LAKI YANG MELAKSANAKAN SHALAT DI MASJID , TERMASUK PAHALA HAJI DAN UMRAH.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...