Langsung ke konten utama

BOLEHKAH WANITA BERWUDHU DALAM KEADAAN HAID

Tidak didapati perintah untuk berwudhu’ buat wanita haidh,Hukum ini berlaku umum, dalam keadaan apapun.Tetapi umat Islam berbeda pendapat tentang anjuran berwudhu bagi wanita haidh ketika akan tidur.

Sebagian umat Islam tidak menganjurkan wanita haidh untuk berwudhu’ ketika akan tidur berdasarkan kepada kenyataan tidak adanya perintah yang tegas dari Rasulullah saw. 

Sebagian yang lain menganjurkan agar wanita haidh berwudhu’ ketika akan tidur , berdasarkan keumuman hadits tentang anjuran berwudhu’ kepada umat Islam sebelum tidur :

عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ حَدَّثَنِى الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ ، وَقُلِ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِى إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِى إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِى إِلَيْكَ ، رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِى أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِى أَرْسَلْتَ . فَإِنْ مُتَّ مُتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُولُ » . فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُولِكَ الَّذِى أَرْسَلْتَ . قَالَ « لاَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِى أَرْسَلْتَ

Bersumber dari Sa’ad bin Ubaidah dia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Al Baraa’ bin ‘Aazib r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah seperti wudhu hendak shalat , lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang sebelah kanan (miring ke kanan)  dan bacalah : Allahumma dst.
( Ya Allah ! Aku serahkan jiwaku kepada-Mu , dan aku serahkan urusanku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena berharap (rahmat-Mu) dan takut (dengan siksa-Mu).
Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan (dari ancaman-Mu) kecuali berlindung kepada-Mu. Aku beriman kepada Kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.

(Nabi saw bersabda ) : Jika engkau meninggal dunia (pada malam itu) maka engkau meninggal dalam keadaan fitrah (dalam keadaan Islam).
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabud Da’awaat bab no 6311 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabudz Dzikir bab 38 no 2710
    
Dalam redaksi lainnya :
......  Jika dia meninggal dunia maka akan dibangunkan sebuah rumah di surga baginya
(riwayat Ahmad 4/296 no 18143 tetapi tambahan kalimat ini sanadnya dha’if).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ فَلَا يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا
قال شعيب الأرنؤوط : رجاله رجال الصحيح

Bersumber dari  Ibnu Umar r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Tidaklah seseorang bermalam dalam keadaan telah bersuci maka akan ada seorang Malaikat yang berjaga di dekatnya. Tidaklah dia bangun dari tidurnya melainkan Malaikat tersebut akan berdo’a : Ya Allah ! ampunilah hamba-Mu si fulan ini karena sesungguhnya dia bermalam dalam keadaan suci.
Hadits riwayat Ibnu Hibban jilid 3 halaman 328 Kitabuth Thaharah no 1051,  seluruh perawinya adalah perawi kitab shahih (Al Bukhari dan Muslim)

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَبِيتُ عَلَى ذِكْرٍ طَاهِرًا فَيَتَعَارُّ مِنَ اللَّيْلِ فَيَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده من جهة ثابت صحيح رجاله ثقات رجال الصحيح غير أبي ظبية

Bersumber dari Mu’adz  bin Jabal r.a dari Nabi saw yang bersabda : Tidaklah seorang Muslim tidur dalam keadaan telah berdzikir dan bersuci kemudian dia bangun di malam hari lalu memohon kepada Allah tentang kebaikan kehidupan dunia dan kebaikan akhirat melainkan Allah pasti akan memberikannya kepadanya (apa yang diminta tersebut). 
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Adab bab 105 no 5042 (ini adalah lafadznya)
Ahmad 5/234 no 21543

PENJELASAN : 
Sebagian umat Islam memahami bahwa : perintah berwudhu’ di dalam hadits ini bersifat umum, berlaku untuk laki laki maupun wanita, baik yang dalam keadaan berhadats kecil maupun yang berhadats besar ( haidh , nifas , junub).

Didapati hadits lainnya sebagai penguat :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ

Bersumber dari Aisyah r.a sesungguhnya Rasulullah saw apabila ingin tidur sedangkan beliau saw dalam keadaan junub , maka beliau saw berwudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat sebelum tidur
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haidh bab 6 no 305

PENJELASAN :
Karena junub adalah hadats besar , maka haidh dan nifas juga disamakan keadaannya dengan junub dalam hal anjuran berwudhu’, karena kedudukannya sama sama sebagai hadats besar, Berdasarkan pertimbangan ini maka , kelompok ini menganjurkan kepada wanita haidh agar berwudhu’ ketika akan tidur. 

TAMBAHAN :
Saya juga mendapati anjuran berwudhu’ bagi orang junub ketika akan makan atau minum.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ

Bersumber dari Aisyah r.a dia berkata : Bahwasanya Rasulullah saw apabila dalam keadaan junub lalu beliau saw ingin makan atau tidur maka beliau saw berwudhu’ seperti wudhu’ hendak shalat
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haidh bab 6 no 305 

PENJELASAN :
Jika hukum junub disetarakan dengan haidh atau nifas , maka mestinya anjuran berwudhu’ juga diberlakukan ketika akan makan atau minum bagi wanita haidh.

Karena haidh dan nifas serta junub adalah sama sama hadats besar. Sedangkan orang junub dianjurkan berwudhu’ ketika akan makan atau minum.

DARI SAYA :
Saya menguatkan bahwa wanita haidh tidak dianjurkan berwudhu’ dalam segala keadaannya, baik ketika akan tidur , atau makan , atau lainnya , karena sejak zaman Nabi saw, wanita haidh sudah ada. Istri istri Nabi saw juga mengalami haidh. 

Sekalipun demikian , tidak didapati adanya perintah dari Nabi saw agar wanita haidh berwudhu’ ketika akan tidur atau makan atau lainnya, Sekalipun demikian , saya tidak menyalahkan jika wanita haidh berwudhu’ ketika akan tidur.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

PERGI KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan NUSYUZNYA, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahka...