Langsung ke konten utama

APAKAH BOLEH MENGERJAKAN PUASA SYAWAL DENGAN NIAT SEKALIAN PUASA QADHA'

Yang dimaksud dengan PUASA 6 adalah : Puasa 6 hari di bulan syawal.

Yang dimaksud dengan PUASA GANTI adalah :  Puasa Ramadhan yang dikerjakan di luar bulan Ramadhan. Sering disebut dengan bayar hutang puasa atau puasa qadha’

Hal ini dilakukan karena pada bulan Ramadhan , dia berada dalam keadaan yang diharamkan puasa (misalnya haidh) , atau dalam keadaan mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa (misalnya sakit atau bepergian)

DARI SAYA 
Pertanyaan seperti ini sudah pernah ditanyakan kepada saya .
Saya sudah pernah menjawabnya pada awal bulan syawal yang lalu.

SOAL 
Apakah boleh mengerjakan puasa syawal dengan niat sekalian puasa qadha’ (pengganti) puasa Ramadhan. Maksudnya : puasa 1 hari tapi niatnya 2 macam : puasa syawal dan puasa qadha’ Ramadhan.

JAWAB 
Tidak Boleh.
Karena puasa qadha’ Ramadhan dan puasa syawal 6 hari adalah 2 macam ibadah yang berbeda dan harus dilakukan pada waktu yang berbeda . 

عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتِ بْنِ الْحَارِثِ الْخَزْرَجِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ - رضى الله عنه - أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Bersumber dari Umar bin Tsabit bin Al Harits Al Khazraji dari Abu Ayyub Al Anshari r.a bahwasanya dia mengatakan kepadanya,  bahwa Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa 6 hari dalam bulan syawal maka dia seperti puasa 1 tahun penuh.
Hadits  shahih riwayat Muslim Kitabush Shiyam bab no 1164
Abu Dawud Kitabush Shaum bab 59 no 2433
Tirmidzi Kitabu bab no 759
Nasaai Kitabu bab no 2862
Ibnu Majah Kitabu bab no 1716

PENJELASAN 
Dalam hadits ini difahami bahwa puasa Ramadhan dan puasa syawal 6 hari harus dilakukan pada hari yang berbeda. 

Kalau mau nekat berniat puasa syawal sekalian puasa qadha’ Ramadhan , mestinya orang yang tidak punya hutang puasa Ramadhan sekalian saja dia melakukan puasa Ramadhan dengan niat puasa Syawal sehingga ketika masuk bulan syawal tidak usah berpuasa lagi 6 hari.

Adakah yang mau melakukan seperti ini ? Tentu saja tidak ada. Karena cara seperti ini bukan bagian dari ajaran dari Nabi saw.  

PERBANDINGAN 
1. Apakah boleh mengerjakan shalat sunnah sebelum dhuhur 4 raka’at sekalian dengan niat shalat dhuhur. Sehingga shalat dhuhur tidak perlu dikerjakan lagi. Cukup dengan shalat qabliyah dhuhur yang 4 raka’at tadi.

Jawab : tidak boleh.

2. Apakah boleh membaca Al Fatihah pada raka’at pertama dalam shalat maghrib diniatkan sekalian dengan Al Fatihah pada raka’at ke 2 dan ke 3.

Sehingga pada raka’at ke 2 dan ke 3 tidak perlu membaca Al Fatihah lagi ?

Jawab : tidak boleh. 

SELESAI.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...