Rabu, 05 Oktober 2016

APAKAH DALAM SATU RUMAH CUKUP QURBAN KEPALA KELUARGA SAJA ATAU MASING-MASING BERQURBAN JUGA

Foto : Ternak Kambing, Lokasi : Desa Durian Kubu Raya

عَنْ عُمَارَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِىَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
قال ابو عيسى هذا حديث حسن صحيح
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari ‘Umaarah bin Abdullah dia berkata : Aku mendengar ‘Atha’ bin Yasar berkata : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari r.a tentang bagaimana qurban di zaman Nabi saw. 
Maka dia menjawab : PADA ZAMAN NABI SAW, SESEORANG BERQURBAN DENGAN SEEKOR KAMBING ATAS NAMA DIRINYA BESERTA SELURUH ANGGOTA KELUARGA DI RUMAHNYA. Lalu mereka memakan daging qurbannya dan memberikan makan (kepada orang lain). Setelah itu manusia saling berbangga bangga ( berlebih lebihan ) dengan qurbannya , maka jadilah pelaksanaan qurban itu sebagaimana engkau lihat sekarang
Hadits shahih riwayat Tirmidzi Kitabul Adhaahi bab 10 no 1505

PENJELASAN 

Hewan yang sah dijadikan qurban adalah hewan ternak dari jenis :
Kambing dan yang sejenisnya ( misalnya domba , biri biri , kacangan dsb )
Sapi dan yang sejenisnya ( misalnya kerbau dsb )
Onta dan yang sejenisnya.

Dan semuanya mesti hewan ternak , tidak boleh dengan hewan liar.

Allah swt berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzeqikan Allah kepada mereka
Al Qur’an surah Al Haj : 34

Pembatasan terhadap 3 jenis hewan tersebut adalah didasarkan kepada tidak adanya hewan lain yang disebut Nabi saw untuk dijadikan qurban , kecuali kambing , sapi dan onta, Padahal di zaman Nabi saw sudah ada ayam , ikan dll yang disebut oleh Nabi saw di dalam haditsnya. 

Maka tidak boleh seorang Muslim berqurban dengan selain 3 jenis hewan tersebut.

Wallahu A’lam.

Hadits tentang qurban dengan onta , sapi dan kambing :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Kami menyembelih bersama Nabi saw pada tahun Hudaibiyah , seekor onta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang
Hadita shahih riwayat Muslim Kitabul Haj bab 62 no 1318

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ. قَالَ فَيَذْبَحُ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ مِمَّنْ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلاَغِ وَيَذْبَحُ الآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره

Bersumber dari Abu Hurairah  r.a , sesungguhnya Aisyah r.a berkata : Apabila Rasulullah saw berqurban , beliau saw membeli 2 ekor kambing kibasy yang besar , gemuk, bertanduk , berwarna putih bercampur hitam, dan terawat
Abu Hurairah r.a berkata : Lalu Nabi saw menyembelih salah satunya untuk ummatnya yang mengakui tauhid dan bersaksi bahwa beliau saw telah menyampaikan risalah (sebagai Rasul) Dan beliau saw menyembelih satunya lagi untuk Muhammad saw dan keluarganya
Hadits shahih riwayat Ahmad 6/220 no 25315

KESIMPULAN 
Dari tuntunan qurban yang diajarkan oleh Rasulullah saw , maka :

1. Seseorang hendaknya berqurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan anggota keluarganya.

Jadi : seekor kambing cukup sebagai Qurban atas nama sebuah keluarga : suami, istri , dan anak anaknya.

Insya Allah  pahala qurban akan didapatkan oleh semua anggota keluarga tersebut.

2. Shahabat Abu Ayyub Al Anshari r.a menggunakan kalimat “BERBANGGA BANGGA” dengan qurban bagi orang yang berqurban melebihi seekor kambing untuk satu keluarga. Tentu ini adalah sebutan yang jelek. Tidak mungkin kalimat yang jelek disandarkan kepada qaum Muslimin oleh seorang shahabat Nabi saw yang mulia kecuali perbuatan tersebut memang dianggapnya telah menyelisihi sunnah Rasulullah saw.


3. Jika seseorang punya harta yang banyak maka tidak salah jika dia memiliki semangat yang besar untuk membelanjakan hartanya dalam kebaikan. Dia bisa bershadaqah sebanyak mungkin. 

Berikan kelebihan hartanya kepada faqir miskin atau kelompok lainnya yang berhaq menerimanya.

Kalau dia suka bershadaqah dengan daging , tidak salah dia membeli sapi , kemudian dia berqurban dengan 1/7 sapi . Sedangkan yang 6/7 diniatkan sebagai shadaqah biasa.

Atau yang 6/7 sapi dia berikan kepada 6 keluarga Muslim lainnya  yang belum mampu berqurban , sehingga mereka dapat berqurban bersama dengan umat Islam lainnya.

4. Dengan demikian dia dapat menghimpun kebaikan yang banyak , dan tetap berada dalam sunnah Nabi saw.

Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI