Senin, 17 Oktober 2016

AQIQAH

HADITS TENTANG KAPAN PELAKSANAAN AQIQAH ADA 3 BUAH :

1. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 dari hari kelahirannya

2. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 , 14 , 21

3. Aqiqah dilaksanakan pada saat Rasulullah saw telah diutus menjadi Rasul 

PEMBAHASAN :

1. HADITS TENTANG AQIQAH PADA HARI KE 7 DARI KEPAHIRAN BAYI

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين

Bersumber dari Samurah bin Jundub r.a , Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Setiap bayi yang lahir, tergadai dengan aqiqahnya , yang disembelih pada hari ke 7 dari kelahirannya, dan dicukur rambutnya serta diberi nama (pada hari itu)
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabudl Dlahaayaa bab (21) Fil Aqiiqah no 2840
Ahmad 5/7 no 19579
Tirmidzi Kitabul Adhaahi bab 23 no 1522
Ibnu Majah Kitabudz Dzabaaih bab 1 no 3165

2. HADITS TENTANG AQIQAH HARI KE 7 , 14 , 21

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ

Bersumber dari Abdullah bin Buraidah r.a dari ayahnya dari Nabi saw yang bersabda : Aqiqah itu disembelih pada hari ke 7 , dan hari ke 14 , dan hari ke 21
Hadits riwayat Baihaqi Kitabudl Dlahaayaa bab 49 no 19293

Hadits ini dha’if karena dalam sanadnya ada rawi yang dha’if bernama : Ismail bin Muslim Al Makkiy yang sering melakukan kesalahan dalam periwayatan
Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Kitab Irwa’ no 1170 berkata  : Hadits ini dhaif

Tetapi didapati riwayat lain :

عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ وَ أَبِى كُرْزٍ قَالاَ :
 نَذَرَتِ امْرَأَةٌ مِنْ آلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ إنْ وَلَدَتْ امْرَأَةُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ نَحَرْنَا جَزُورًافَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : لَا ، بَلْ السُّنَّةُ أَفْضَلُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِِ مُتَكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُقْطَعُ جُذُولًا وَلَا يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ وَلْيَكُنْ ذَلِكَ يَوْمَ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشْرَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ
هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه 
تعليق الحافظ الذهبي في التلخيص : صحيح

Bersumber dari Atha’ dari Ummu Kurzin dan Abu Kurzin bahwa mereka berkata :
Seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu Bakar pernah bernadzar bahwa jika istri Abdurrahman melahirkan maka kami menyembelih seekor onta. Maka Aisyah r.a berkata : Jangan lakukan hal itu. Mengikut sunnah adalah lebih utama : Yaitu buat bayi laki laki (aqiqahnya) 2 ekor kambing yang seimbang dan bagi bayi perempuan seekor kambing.  Dan jangan dipecahkan tulangnya. Hendaknya dia makan (dagingnya) dan memberi makan (kepada orang lain) serta bershadaqah.
Dan laksanakanlah penyembelihan kambing itu pada hari ke 7 dari kelahirannya. Kalau tidak bisa , maka pada hari ke 14 dan kalau tidak bisa maka pada hari ke 21.
Hadits riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak jilid 5 halaman 338 Kitabudz Dzabaa-ih no 7669
Imam Al Hakim berkata : hadits ini shahih
Imam Al Haitsamiy berkata : Sanad hadits ini shahih
Imam Adz Dzahabi berkata : Sanadnya shahih
Tetapi syaikh Al Albani mengingkarinya , beliau berkata :
Saya mendapati adanya 2 penyakit dalam periwayatannya

Yang pertama : Sanadnya munqathi’ (terputus). Atha’ tidak pernah berjumpa dengan Ummu Kurzin
Yang kedua : lafadznya Syadz (ganjil). Karena telah diriwayatkan dari Aisyah dengan 2 jalan tanpa ada kalimat tambahan Tuqaththa’u dst. 
Dan dhairnya kalimat tersebut adalah perkataan Atha’… Dan hal ini dikuatkan dengan penjelasan ‘Aamir Al Ahwal kemudian Atha’ berkata …..

عَنْ عَامِرٍ الأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ وَكَانَ عَطَاءٌ يَقُولُ : تُقَطَّعُ جُدُولاً وَلاَ يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ أَظُنُّهُ قَالَ وَتُطْبَخُ قَالَ وَقَالَ عَطَاءٌ : إِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ وَفِى رِوَايَةِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُ قَالَ فِى الْعَقِيقَةِ : تُقَطَّعُ آرَابًا آرَابًا وَتُطْبَخُ بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَيُهْدِى فِى الْجِيرَانِ. وَرُوِىَ فِى ذَلِكَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ مِنْ قَوْلِهِ

Bersumber dari ‘Aamir Al Ahwal dari Atha’ dari Ummu Kurzin r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Bagi bayi lakii laki (aqiqahnya) 2 ekor kambing yang seimbang dan bagi bayi perempuan seekor kambing. 
Aamir berkata : Atha’ berkata : tuqaththa’u dst   
Hadits riwayat Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra jilid 14 halaman 258 no 19827 

DARI SAYA 
Yang paling utama adalah menyembelih kambing sebagai aqiqah adalah pada hari ke 7 dari kelahiran bayi. 

Hadits tentang dibolehkannya menyembelih pada hari ke 14 dan ke 21 tidak sunyi dari perselisihan tentang shahih dan tidaknya.
Sebaiknya umat Islam mempersiapkan diri dengan cara menabung sejak diketahuinya kehamilan sejak dini sehingga sunnah Nabi saw dapat diamalkannya sebaik baiknya.

3 HADITS TENTANG AQIQAH SETELAH DEWASA 

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

Bersumber dari Anas r.a , sesungguhnya Nabi saw beraqiqah buat dirinya setelah beliau saw menjadi Nabi
Hadits riwayat Baihaqi  kitabudh Dhahaaya bab 43 no 19273, 

Hadits ini dha’if karena dalam sanadnya ada rawi yang matruk bernama Abdullah bin Muharrar
Juga diriwayatkan oleh Al Bazzaar , Thabrani, 

Imam Nawawi berkata : Ini adalah hadits bathil
Al Baihaqi berkata : Hadits munkar


YANG SAYA PILIH 
Dengan melihat kenyataan bahwa hadits yang shahih tentang aqiqah adalah pada hari ke 7 maka saya memilih agar : aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 saja.

Seorang Muslim hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk mempersiapkan diri agar dapat melaksanakan perintah aqiqah pada hari ke 7 dari kelahiran bayinya. Yaitu ketika istri hamil muda , dia sudah mulai menabung untuk biaya membeli kambing. Jika sampai bayi lahir dananya tak cukup , maka hendaknya dia meminta ampun kepada Allah , tidak dapat melaksanakan perintah agama berkaitan dengan kelahiran bayinya.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

3 komentar:

TENTANG HIJRAH MENANTI