Senin, 03 Oktober 2016

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT KETIKA AKAN BERQURBAN

Larangan memotong kuku dan rambut berlaku kepada orang yang sudah berniat berqurban pada tahun itu.

Larangan itu berlaku dimulai dari sejak MUNCULNYA HILAL BULAN DZULHIJJAH sampai qurbannya disembelih pada hari penyembelihan (tanggal 10 s/d 13 Dzulhijjah)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Bersumber dari Ummu Salamah r.a , sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah , dan salah seorang diantara kalian berniat untuk berqurban , maka hendaklah dia menahan rambut dan kukunya.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Adhaahi bab 7 no 1977
Tirmidzi Kitabul Adhaahi bab 24 no 1523

PENJELASAN : 
Kalimat “ apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah” maknanya : apabila telah masuk bulan Dzulhijjah , yaitu ketika terbenam matahari , pada hari akhir bulan Dzulqa’dah.

Kalimat “hendaknya dia menahan rambut dan kukunya” maknanya : hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya. Larangan ini berlaku sampai hewan qurbannya disembelih.

Ringkasnya Orang yang berniat berqurban , dilarang memotong rambut dan kukunya dari tanggal 1Dzulhijjah sampai hewan tersebut disembelih  ( pada tanggal 10 s/d 13 Dzulhijjah )

Imam Tirmidzi berkata :

Sebagian Ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini.

(Maksudnya : apabila telah masuk bulan Dzulhijjah , maka orang yang telah berniat berqurban hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya), sampai hewan qurbannya disembelih)

Ini adalah pendapat Sa’id bin Al Musayyab , Ahmad dan Ishaq.

Sedangkan sebagian lainnya berpendapat tidak mengapa mengambil sebagian dari rambut dan kukunya. (boleh memotong rambut dan kukunya walaupun hewan qurbannya belum disembelih).

Ini adalah pendapat imam Asy Syafi’i

Imam ASy Syafi’I berdalil dengan hadits Aisyah r.a :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَبْعَثُ بِالْهَدْىِ مِنَ الْمَدِينَةِ فَلاَ يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ مِنْهُ الْمُحْرِمُ

Bersumber dari Aisyah r.a , sesungguhnya Nabi saw mengirim hewan qurban dari Madinah. Beliau saw tidak sedikitpun menghindari hal hal yang harus dijauhi oleh orang yang sedang ihram
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Haj bab 107 no 1698 
Muslim Kitabul Haj bab 64 no 1321
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabu Adhaahi bab 24 no 1523

PENJELASAN
Kalimat “mengirim hewan qurban dari Madinah” maknanya : mengirimkannya ke Makkah. Dalam hadits lainnya , didapati penyebutan tempat tujuan pengiriman hewan qurban yaitu ke Baitullah di Makkah.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّةً إِلَى الْبَيْتِ غَنَمًا فَقَلَّدَهَا

Bersumber dari Aisyah r.a dia berkata : Rasulullah saw pernah sekali waktu mengirimkan kambing sebagai hewan qurban ke Baitullah, lalu beliau saw memberinya kalung.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haj bab 64 no 1321

Tentang mengirim hewan qurban ke Makkah akan diterangkan pada pembahasan terpisah : Bolehkah mengirim hewan qurban ke tempat lain.

Kalimat : “Nabi saw tidak menghindari hal hal yang harus dijauhi oleh orang sedang berihram” maknanya : Nabi saw tidak menghindari memotong rambut , memakai minyak wangi dll. 
Kasaksian Aisyah r.a terhadap perilaku Nabi saw ini sebagai bantahan terhadap fatwa shahabat Ibnu Abbas r.a yang mengatakan bahwa orang yang berniat berqurban dilarang memotong rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan hewan disembelih sebagaimana yang terdapat pada hadits Ummu Salamah ( riwayat Muslim no 1977 dan Tirmidzi no 1523 )

عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ... أَنَّ زِيَادَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ - رضى الله عنها - إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ . قَالَتْ عَمْرَةُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ - رضى الله عنها - لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ، أَنَا فَتَلْتُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِيَدَىَّ ، ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِى فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - شَىْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْىُ

Bersumber dari ‘Amrah binti Abdurrahman , sesungguhnya Ziyad bin Abu Sufyan menulis surat kepada Aisyah r.a , bahwasanya Ibnu Abbas r.a berkata :
Barangsiapa yang berniat menyembelih qurban maka diharamkan baginya hal hal yang diharamkan bagi orang yang berihram untuk haji sampai dia menyembelih qurbannya.
Maka Aisyah r.a menjawab : Yang sebenarnya tidaklah seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a ( maksudnya : Ibnu Abbas r.a keliru ).
( Aisyah r.a  melanjutkan ) : Aku pernah memintal tali untuk hewan qurbannya Rasulullah saw dengan tanganku sendiri , kemudian Rasulullah saw mengalungkannya ke hewan tersebut dengan kedua tangannya. Kemudian beliau saw mengirimkan hewan tersebut (ke Makkah) bersama dengan bapakku (yaitu Abu bakar r.a ).
Dan tidaklah haram bagi Rasulullah saw sedikitpun hal hal yang Allah halalkan kepadanya sampai hewan qurbannya disembelih.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Haj bab 109 no 1700 ( ini adalah lafadznya )
Muslim Kitabul Haj bab 29 no 1325.

PENJELASAN 
Shahabat Abu Bakar r.a pernah ditunjuk untuk memimpin rombongan haji yang berangkat dari Madinah pada tahun 9 H . Ketika itu Nabi saw tidak ikut menunaikan haji bersama mereka. Nabi saw melakukan haji hanya sekali yaitu pada saat haji wada’.

Ketika Abu Bakar r.a berangkat ke Makkah untuk menunaikan haji, Nabi saw menitipkan kepadanya hewan qurban (kambing) untuk disembelih di Makkah. 
Lihat : Kitab Fat-hul Baari jilid 4 halaman 697 Kitabul Haj bab 109 hadits no 1700.

Imam Nawawi berkata : 
Disunnahkan mengirimkan hewan qurban ke Baitullah bagi yang tidak pergi ke Makkah, yaitu dengan menitipkannya kepada orang yang berhaji.
Lihat : Syarah Muslim jilid 9 halaman 75 Kitabul Haj bab 64 no 1321

DARI SAYA
Setelah menitipkan hewan qurban kepada Abu Bakar r.a ,  Nabi saw melakukan aktifitas kesehariannya di Madinah sebagaimana biasa. Beliau saw tidak menghindari larangan bagi orang yang ihram , termasuk memotong rambut dll.

Berdasarkan hadits Aisyah ini , imam Syafi’I dan yang sependapat dengannya berpendapat bahwa tidak ada larangan apapun bagi orang yang berniat berqurban sampai hewannya disembelih. Termasuk di dalamnya memotong rambut dll.

Wallahu A’lam.

Beberapa hadits yang semakna sebagai tambahan :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبْعَثُ بِالْهَدْىِ أَفْتِلُ قَلاَئِدَهَا بِيَدَىَّ ثُمَّ لاَ يُمْسِكُ عَنْ شَىْءٍ لاَ يُمْسِكُ عَنْهُ الْحَلاَل

Bersumber dari Aisyah r.a dia berkata : Rasulullah saw mengirimkan hewan qurban. Maka aku memintal tali (untuk kalung hewan qurban) dengan tanganku sendiri.
Kemudian Nabi saw tidak menjauhi hal hal yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam keadaan halal (tidak sedang berihram).
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haj bab 64 no 1321

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَبْعَثُ بِالْهَدْىِ ثُمَّ لاَ يَصْنَعُ مَا يَصْنَعُ الْمُحْرِمُ
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح وهذا إسناد حسن من أجل محمد بن عبد الرحمن الطفاوي فقد وثقه ابن المديني والذهبي

Bersumber dari Aisyah r.a  , sesungguhnya Nabi saw mengirimkan hewan qurban , lalu beliau saw tidak melakukan sesuatu yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram.
Hadits shahih riwayat Ahmad 6/129

YANG SAYA PILIH :
Dianjurkan bagi orang yang berniat berqurban agar tidak memotong rambut dan kukunya mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih.
Hal ini dimaksudkan untuk mengamalkan perintah Nabi saw dalam hadits shahih riwayat
riwayat Muslim no 1977, Tirmidzi no 1523.

Kecuali jika qurban yang dimaksudkan dikirim ke Makkah untuk disembelih di musim haji , yang terdapat di dalam hadits shahih riwayat Al Bukhari no 1700, Muslim no 1325.

Dengan demikian , kita dapat mengamalkan semua hadits yang ada, dan tidak ada hadits yang “dibuang”. 

Wallahu A’lam.

PENTING !!

Di Indonesia , pada tahun 2016 ini , tanggal 1 Dzulhijjah 1437 H jatuh pada tanggal 3 September 2016.

Karena sistem kalender Islam adalah : Malamnya mendahului siang , maka sejak tanggal 2 September waktu terbenamnya matahari , larangan ini sudah berlaku.

Artinya : bagi yang menguatkan pendapat tentang larangan memotong kuku dan rambut bagi yang mau berqurban , maka larangan itu mulai berlaku hari Jum’at tanggal 02 September 2016 ketika terbenamnya matahari (ketika masuk waktu maghrib).

Hari Jum’at tanggal 02 September 2016 pagi hari sampai sore hari , larangan ini belum berlaku.

Batas akhir larangan ini adalah : ketika hewan qurbannya sudah disembelih. Bisa tanggal 10 Dzulhijjah , atau hari tasyriq , yaitu tanggal 11 s/d 13 Dzulhijjah.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI