Langsung ke konten utama

APAKAH DISUNAHKAN ORANG YANG SEDANG BERHAJI BERPUASA PADA 10 HARI AWAL DZULHIJAH

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Ibnu Abbas r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Tidak ada satupun hari yang mana amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah dibanding dengan beberapa  hari ini - yaitu  10 hari pertama bulan Dzulhijjah- 
Mereka bertanya : Wahai Rasulullah ! Termasuk jihad di jalan Allah ?
Rasulullah saw bersabda : Termasuk jihad di jalan Allah. Kecuali seseorang yang berangkat jihad dengan membawa jiwa dan hartanya , kemudian dia tidak kembali dengan membawa apapun (gugur sebagai syahid). 
Abu Dawud Kitabush Shaum bab 61 no 2438
Tirmidzi Kitabu bab no 707
Ibnu Majah Kitabu bab no 1728
Ahmad 1/224

PENJELASAN :
Hadits ini menjelaskan keutamaan amal shalih pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah secara umum. Termasuk di dalamnya : shalat , puasa , shadaqah , dzikir , membaca Al Qur’an dll.

Anjuran mengerjakan amal shalih ini berlaku untuk qaum Muslimin.

Qaum Muslimin yang tidak menunaikan haji adalah Muslimin.
Qaum Muslimin yang menunaikan haji adalah Muslimin juga.

Maka perlakuan dalam hukum juga sama.

Hanya saja , bagi qaum Muslimin yang tidak menunaikan haji sangat dianjurkan untuk menunaikan puasa Arafah. Sedangkan bagi qaum Muslimin yang menunaikan haji , maka puasa Arafah tidak disyari’atkan baginya.

Jadi, qaum Muslimin yang menunaikan haji , yang ingin puasa pada awal Dzulhijjah , dibatasi maksimal 8 hari saja yaitu dari tanggal 1 sampai 8 Dzulhijjah.

Karena tanggal 9 dan 10 Dzulhijjah tidak dibenarkan berpuasa baginya.

عَنْ مَهْدِىٍّ الْهَجَرِىِّ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ قَالَ كُنَّا عِنْدَ أَبِى هُرَيْرَةَ فِى بَيْتِهِ فَحَدَّثَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَةَ
قال الشيخ الألباني : ضعيف

Bersumber dari Mahdi Al Hajari dia berkata  telah mengkhabarkan kepadaku ‘Ikrimah dia berkata : Kami bersama Abu Hurairah r.a di rumahnya, lalu dia memberitahukan kepada kami bahwa Rasulullah saw melarang puasa Arafah di Arafah.
Hadits dha’if riwayat Abu Dawud Kitabush Shaum bab 63no 2440.

PENJELASAN :
Yang dimaksud adalah : Jama’ah haji yang sedang wuquf di Arafah dilarang berpuasa.
Maka puasa di Arafah hanya disyari’atkan untuk Qaum Muslimin yang tidak sedang mengerjakan haji.
Hadits ini dinilai dha’if oleh Syaikh Al Albani.

Tetapi saya dapati adanya hadits lain bahwa Rasulullah saw tidak berpuasa ketika sedang wuquf di Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِى صَوْمِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ . فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهْوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

Bersumber dari Ummu Fadhl binti Al Harits  r.a , bahwasanya manusia dalam keadaan ragu pada hari Arafah tentang puasanya Nabi saw. 
Sebagian mereka berkata : Rasulullah saw berpuasa
Sebagian lainnya berkata : Rasulullah saw tidak berpuasa.
Maka Ummu Fadl mengirim segelas susu kepada Rasulullah saw ketika beliau saw sedang wuquf di atas hewan tunggangannya , lalu Nabi saw meminumnya.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabush Shaum bab 65 no 1988

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...