Rabu, 26 Oktober 2016

PAKAIAN MUSLIMAH YANG TERBAIK

 
ILUSTRASI


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
Al Qur’an surah Al Ahzab ayat 59

PENJELASAN
JILBAB Maknanya adalah pakaian wanita yang menutupi seluruh tubuh untuk menyembunyikan pesona kewanitaannya.

Ada juga  yang memberikan definisi : Pakaian yang menutupi tubuh bagian atas selain sarung.
Ada juga  yang memberikan makna lain. 

Yang saya pilih Jilbab adalah pakaian wanita yang menutupi seluruh tubuhnya , selain bagian yang memang diidzinkan untuk terbuka.

Ayat ini menjelaskan tujuan untuk memakai jilbab :

1. AGAR DIKENALI SEBAGAI WANITA YANG BERIMAN.

(Ada juga yang memahami agar dikenal sebagai wanita merdeka. Tetapi makna yang pertama adalah yang saya pilih : Yaitu agar dikenali sebagai wanita beriman)

Artinya ciri yang mudah untuk mengenali seorang wanita apakah dia seorang mukminat atau bukan adalah dengan melihat apakah dia memakai jilbab atau tidak. Jika dia memakai jilbab maka ciri sebagai wanita mukminat telah dimilikinya. Maka dia mesti diperlakukan sebagai wanita mukminat. Diantaranya adalah mengucapkan salam kepadanya , atau menjawab salam darinya serta mendo’akan kebaikan untuknya dst.

Jika wanita tidak memakai jilbab maka dia tidak dapat dipastikan , apakah dia mukminat atau tidak. Maka dia tidak berhaq untuk diperlakukan sebagai wanita mukminat. 

2. AGAR TIDAK DIGANGGU OLEH LAKI LAKI LAIN.

WANITA YANG MEMAKAI JILBAB seakan telah mengumumkan perihal dirinya kepada orang banyak :

Saya adalah wanita beriman , yang bersedia bersusah payah untuk mentaati perintah Allah.

Saya bukan wanita pezina , bukan pula wanita yang ingin digoda oleh laki laki lain.
Maka jangan menggoda saya , jangan pula berharap agar saya mau menerima ajakan untuk melakukan perkara yang dimurkai Allah.

Maka jangan memandang saya , karena segala keinginan buruk kalian tidak akan kalian dapatkan dari diri saya. Jika kalian tetap ingin berlaku buruk kepada saya , maka ingatlah bahwa Allah akan membalas perbuatan kalian karena telah mengganggu wanita yang mentaati Allah swt.

SEDANGKAN WANITA YANG TIDAK MEMAKAI JILBAB , tidak ada tanda bahwa dia tidak ingin dipandang laki laki lain. Bahkan pakaian yang mempertontonkan aurat , baik dilapisi kain atau tidak , seakan sebuah pengumuman kepada orang ramai : saya adalah wanita cantik yang memiliki pesona wanita yang diinginkan laki laki. Kulit saya bersih , tubuh saya seksi . Kalian dapat menyaksikan sendiri keindahan tubuh saya.

Maka muncullah keinginan buruk dari laki laki yang memandangnya. 
Mulai dari sekedar memandang , untuk mengagumi keindahan tubuhnya.
Kemudian berkhayal di dalam hati ingin menyentuhnya , dan lebih buruk lagi ...
Kemudian keluar kalimat usil dari mulutnya , sebagai bagian dari awal godaran ...
Kemudian berusaha menyentuhnya .....
Kemudian melakukan perkara buruk ... dan  lebih buruk ... 

PERINGATAN

Sebagian dari wanita Muslimah berusaha menunjukkan identitas keislamannya. Diantaranya dengan cara memakai pakaian yang menunjukkan bahwa dia adalah seorang Muslimah.

Misalnya : memakai penutup kepala sebagaimana yang dipakai oleh wanita Muslimah lainnya.
Tetapi pakaiannya ketat sehingga lekuk tubuhnya dapat menggoda setiap laki laki yang memandangnya.

Sebagian lagi perangainya tidak sesuai dengan tujuan dia memakai pakaian tersebut.
Dia menyendiri dengan laki laki tanpa disertai mahramnya ke tempat yang sepi , seakan telah siap dan ridha diperlakukan apa saja oleh laki laki tersebut. 

PAKAIAN WANITA BERIMAN

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». قَالَ نَافِعٌ فَأُنْبِئْتُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَتْ فَكَيْفَ بِنَا قَالَ « شِبْراً ». قَالَتْ إِذاً تَبْدُوَ أَقْدَامُنَا . قَالَ « ذِرَاعاً لاَ تَزِدْنَ عَلَيْهِ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط الشيخين

Bersumber dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya (melewati mata kaki) karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat. Nafi’ berkata : Telah disampaikan kepadaku bahwa Ummu Salamah r.a  berkata : Bagaimana halnya dengan kami (para wanita ?)
Panjangkan sampai 1 jengkal.
Ummu Salamah r.a berkata : Jika seperti itu maka akan nampak kaki kami.
Rasulullah saw bersabda : Kalau begitu (panjangkan) 1 hasta , dan jangan lebih dari itu
Hadits shahih riwayat Ahmad 2/5

PENJELASAN
Nafi’ adalah seorang tabi’in , mantan budak Ibnu Umar r.a yang telah dimerdekakan. Dia banyak menerima hadits dari Ibnu Umar r.a 

Kalimat “Nafi’ berkata : telah disampaikan kepadaku “ ... menunjukkan bahwa terdapat rawi yang tidak disebutkan namanya yang telah menyampaikannya kepada Nafi’. Sehingga tambahan redaksi dalam hadits ini terancam dha’if karena ada rawi yang majhul.

Tetapi saya dapati bahwa , yang menyampaikan kepada Nafi’ adalah Shafiyah sebagaimana riwayat Nasai

عَنْ نَافِعٍ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ فِي الْإِزَارِ مَا ذُكِرَ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ بِالنِّسَاءِ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا قَالَتْ إِذًا تَبْدُوَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Nafi’ dari Shafiyyah dari Ummu Salamah r.a , bahwasanya ketika Nabi saw membicarakan tentang kain sebagaimana yang dijelaskan (tentang larangan isbal) , maka Ummu Salamah r.a berkata : Bagaimana dengan para wanita ?
Rasulullah saw menjawab : mereka boleh memanjangkan sampai 1 jengkal.
Ummu Salamah berkata : Jika demikian maka kaki mereka akan nampak
Rasulullah saw bersabda : Mereka boleh memanjangkannya sampai 1 hasta. Tidak boleh lebih dari itu.
Hadits shahih riwayat Nasai Kitabuz Ziinah bab 105 no 5338

PENJELASAN
Shafiyyah adalah Shafiyyah binti Abu Ubaid Ats Tsaqafiyyah.
Dia adalah seorang dari tabi’in. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai shahabat. 
Shafiyyah adalah istri Ibnu Umar r.a 
Riwayat Nasai ini “menolong” riwayat Ahmad dari cacat “majhul” (tidak diketahui) asal usul rawi tersebut. Sehingga dapat diterima sebagai dalil.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ شِبْرًا قَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Ibnu Umar r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya (melewati mata kaki) karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya. 
Ummu Salamah r.a  berkata : Wahai Rasulullah , bagaimana cara wanita memanjangkan kain mereka ? 
Rasulullah saw bersabda : mereka boleh memanjangkannya 1 jengkal
Jika demikian maka kaki mereka akan nampak (terbuka)
Rasulullah saw bersabda : Mereka boleh memanjangkannya 1 hasta

Ulurkan sampai 1 jengkal.
Ummu Salamah r.a berkata : Jika seperti itiu maka akan nampak kaki kami.
Rasulullah saw bersabda : Kalau begitu (panjangkan) 1 hasta , dan jangan lebih dari itu
Hadits shahih riwayat Nasai Kitabuz Zinah bab 105 no 5336

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ فِى الذَّيْلِ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح وهذا إسناد ضعيف لضعف زيد العمي

Bersumber dari Ibnu Umar r.a dia berkata : Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepada Ummahatul Mukminat untuk memanjangkan kainnya 1 jengkal. Kemudian mereka minta ditambahkan lagi.  Maka Rasulullah saw menambahkan 1 jengkal lagi, Kemudian mereka mengirimkan bajunya kepada kami , lalu kami ukur 1 hasta buat mereka.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Libas bab 40 no 4119
Ahmad 2/18

PENJELASAN
Dari hadits hadits yang ada , saya fahami bahwa : Pada ashalnya larangan isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki adalah berlaku untuk laki laki dan para wanita. 
Awalnya Rasulullah saw memerintahkan agar pakaian qaum Muslimin adalah sampai 1/2 betis, Jika keberatan , boleh sampai mata kaki , dan tidak boleh menutup mata kaki.

Kemudian Ummu Salamah r.a (istri Rasulullah saw) meminta keringanan buat para wanita. Karena kalau memakai kain sampai 1/2 betis tentu akan nampak kakinya.

Maka Rasulullah saw memberingan keringanan bagi wanita untuk menambah panjangnya kain sampai 1 jengkal. 

Ummu Salamah r.a masih minta agar dibolehkan memanjangkan lagi. 
Maka Rasulullah saw membolehkan para wanita untuk memanjangkan kainnya sampai 2 jengkal atau 1 hasta. Dalam beberapa hadits yang kami kutip menjelaskan bahwa 2 jengkal = 1hasta.

Setelah itu Rasulullah saw melarang qaum wanita memanjangkan kainnya lebih dari 2 jengkal
 atau 1 hasta.


SOAL : 

TAMBAHAN YANG DIPERBOLEHKAN :  2 JENGKAL ATAU 1 HASTA INI DIUKUR DARI MANA ?

JAWAB : 

DIUKUR DARI 1/2 BETIS KE BAWAH (KE ARAH TELAPAK KAKI)

Kesimpulan ini diambil karena : ketika Rasulullah saw menyuruhnya menambah 1 jengkal , Ummu Salamah r.a berkata : “Jika demikian maka kaki mereka akan nampak (terbuka)” 

Kita coba praktekkan hal ini : Kita ukur 1/2 betis ke bawah dengan ukuran 1 jengkal , maka kaki masih akan nampak.

LIHAT : 

*  Kitab  Shahih Fiqih Sunnah jilid 3 halaman 37
*  Kitab Aunul Ma’buud , syarah terhadap Kitab Sunan Abi Dawud jilid 11 halaman 119 Kitabul Libas bab 39 no  bab no 4111

KESIMPULAN
Bahwa memanjangkan kain sampai 1 hasta atau 2 jengkal dari pertengahan betis adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan kepada qaum wanita , tidak untuk laki laki.

Keringanan ini diberikan oleh Rasulullah saw atas permintaan Ummu Salamah r.a , karena jika mengikut hukum seperti yang diberlakukan kepada laki laki (sampai mata kaki saja) maka kaki wanita akan terlihat. Maka wanita diberikan rukhshah boleh memanjangkan kainnya sampai menyentuh tanah untuk menutupi kakinyadan apa yang ada di atasnya (betisnya)

Ini menunjukkan bahwa pada masa itu qaum wanita tidak memakai khuf atau sepatu laras tinggi yang menutupi mata kaki. Mereka pada masa itu biasa pakai sandal terbuka atau berjalan tanpa alas kaki.

LIHAT : Kitab Al Muntaqa , Syarah terhadap Kitab Al Muwaththa’ , Kitabul Jaami’ bab tentang isbal pada pakaian wanita

YANG SAYA PILIH

1. PAKAIAN LAKI LAKI

*  YANG DIANJURKAN : Sampai pertengahan betis
*  YANG DIPERBOLEHKAN :  Sampai mata kaki (tetapi tidak boleh menutupi mata kakinya)

2. PAKAIAN WANITA :

* YANG DIANJURKAN :  dipanjangkan ke bawah sampai 1 hasta (2 jengkal) dari pertengahan betisnya.

Jika ini yang dipraktekkan , maka kakinya akan tertutup karena pakaian ini akan menjuntai sampai ke tanah.

* YANG DIPERBOLEHKAN adalah 1 jengkal ke bawah dari pertengahan betisnya.

Jika ini yang dipraktekkan , maka akan nampak kakinya , sehingga ketika ada laki laki yang bukan mahram baginya ,  wajib baginya untuk menutupnya dengan sepatu atau kaos kaki dsb.

Saya mengambil kesimpulan ini berdasarkan pertimbangan bahwa : 

1. Pada ashalnya panjang pakaian wanita adalah sama dengan laki laki , yaitu sampai pertengahan betis dan diperbolehkan sampai mata kaki.

Kemudian ada keberatan dari istri Rasulullah saw , dan minta agar dibolehkan memanjangkannya lagi dengan tujuan untuk menutupi kakinya.

Maka  Rasulullah saw memerintahkan agar wanita memanjangkan kainnya sampai 1 jengkal (saya fahami bahwa 1 jengkal ini diukur dari pertengahan betis).

Ummu Salamah r.a meminta kelonggaran lagi , agar diidzinkan untuk memanjangkan kainnya lebih dari 1 jengkal, karena masih nampak kakinya. Maka Rasulullah saw mengidzinkannya sampai 2 jengkal (diukur dari pertengahan betis ke arah bawah)

Dari sini saya  beranggapan (Wallahu A’lam) bahwa : permasalahannya terletak kepada kaki yang nampak. 

Maka jika kakinya ditutup dengan sepatu atau bahan lainnya sehingga terlindung dari pandangan laki laki lain , maka memanjangkan 1 jengkal dari pertengahan betis sudah dianggap tidak melakukan pelanggaran.


Wallahu A’lam.
Oleh Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI