Sabtu, 29 Oktober 2016

KAPAN TAYAMMUM, TAYAMMUM DENGAN BATU SERTA BERWUDHU DENGAN AIR YANG DISEMPROTKAN


1. Kapan dibolehkan tayammum ?
2. Tayammum dengan batu ?
3. Berwudhu dengan air yang disemprotkan.

PEMBAHASAN 

1. KAPAN DIBOLEHKAN TAYAMMUM ?

A) KETIKA DALAM KEADAAN SAKIT YANG TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN AIR
B) KETIKA DALAM PERJALANAN YANG SULIT UNTUK MENGGUNAKAN AIR , ATAU AIR SANGAT TERBATAS (HANYA UNTUK DIMINUM)
C) . KETIKA AIR TIDAK ADA.
D). KETIKA BERADA DALAM CUACA DINGIN YANG EKSTRIM , YANG MEMBAHAYAKAN DIRI JIKA MENGGUNAKAN AIR.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu TIDAK MENDAPATI AIR, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih)
Al Qur’an surah Al Maaidah : 6

PENJELASAN 
Tayammum adalah cara bersuci dari hadats sebagai pengganti wudhu’ dan mandi.

Tayammum adalah rukhshah (keringanan) dari agama untuk beberapa kelompok :

A.  ORANG YANG  DALAM KEADAAN SAKIT YANG TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN AIR UNTUK BERSUCI. 

Yaitu karena rasa sakitnya jika terkena air , atau jika dalam keadaan jika menggunakan air dapat membahayakan dirinya. 

B.  ORANG YANG SEDANG DALAM PERJALANAN 
yang sulit untuk menggunakan air untuk bersuci. Misalnya bekal air yang terbatas (hanya untuk minum). Atau karena kesulitan lainnya , semisal dalam kendaraan umum yang tidak bisa berhenti untuk berwudhu’, Atau sebab lainnya.

C.  ORANG YANG TIDAK SAKIT DAN TIDAK DALAM PERJALANAN , TETAPI TIDAK MENDAPATI AIR UNTUK BERWUDHU’

Yang termasuk dalam kelompok ini adalah :

1) Orang yang tidak mendapati air betul betul.

2) Air ada , tetapi sulit untuk mendapatkannya.

Misalnya : harus turun ke jurang yang dalam. Sedangkan orang yang biasa membantu untuk mengambilkannya sedang berhalangan.

Atau airnya berada tidak jauh darinya dan tidak sulit untuk mendapatkannya , tetapi ada binatang buas yang berada di sekitarnya .

Orang yang tidak dapat menggunakan air walaupun airnya ada , karena sulit untuk mengambilnya atau membahayakan diri jika dipaksa untuk mengambilnya.

D). KETIKA BERADA DALAM CUACA DINGIN YANG EKSTRIM , YANG MEMBAHAYAKAN DIRI JIKA MENGGUNAKAN AIR.

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ قَالَ لَمَّا بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَ ذَاتِ السَّلاَسِلِ - قَالَ - احْتَلَمْتُ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ الْبَرْدِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلَكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِى صَلاَةَ الصُّبْحِ - قَالَ - فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ ». قَالَ قُلْتُ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى احْتَلَمْتُ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ الْبَرْدِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنَ أَهْلَكَ وَذَكَرْتُ قَوْلَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً) فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَقُلْ شَيْئاً
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح وهذا إسناد ضعيف فيه عبد الله بن لهيعة وهو سيئ الحفظ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari ‘Amr bin Al ‘Ash r.a , bahwasanya dia berkata : Ketika Rasulullah saw mengutus kami dalam perang Dzatis Salaasil , aku bermimpi ( junub ) di malam yang sangat dingin. Aku menyadari bahwa jika aku mandi maka aku bisa binasa. Maka aku bertayammum dan melakukan shalat shubuh bersama shahabat shahabatku.
Ketika kami tiba di Madinah untuk menjumpai Rasulullah saw , aku menceritakan hal itu kepadanya, lalu beliau saw bersabda :
Wahai ‘Amr ! Apakah engkau shalat bersama shahabat shahabatmu sedangkan engkau dalam keadaan junub ?
Maka aku menjawab : Benar , wahai Rasulullah..Sesungguhnya aku bermimpi ( junub ) di malam yang sangat dingin. Aku menyadari bahwa jika aku mandi maka aku bisa binasa . Kemudian aku ingat firman Allah swt : janganlah engkau membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Lalu aku melakukan tayammum dan menunaikan shalat.
Maka Rasulullah saw tertawa dan tidak mengatakan apa apa
Hadits shahih riwayat Ahmad 4/203 no ( ini adalah lafadznya )
Abu Dawud Kitabuth Thaharah bab 126 no 334

PENJELASAN
Salah satu rukhshah (keringanan) yang membolehkan tayammum adalah cuaca dingin yang ekstrim. Yang mana dapat membahayakan kesehatan jika bersuci dengan menggunakan air.

Orang yang menggunakan rukhshah ini :

* Tidak sakit
* Tidak dalam perjalanan.
* Tidak kesulitan untuk mendapatkan air.

Tetapi air dan cuacanya sangat dingin yang dia khawatirkan akan membahayakan kesehatannya.

Misalnya : jika nekat menggunakan air untuk berwudhu atau mandi , dikhawatirkan akan kram otot atau bahaya lainnya. 

2. TAYAMMUM DENGAN BATU  

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mempati air, maka BERTAYAMUMLAH DENGAN DEBU YANG BAIK (BERSIH)
Al Qur’an surah al Maaidah : 6

PENJELASAN
Ayat ini menjelaskan bahwa , media yang dapat digunakan untuk bertayammum hanya debu yang bersih. Tidak bisa dengan lainnya.

Maka menggosok anggota tayammum dengan batu sebagaimana yang ditanyakan, bukan ajaran dari Nabi Muhammad saw , sehingga tidak dapat diamalkan.

Debu yang dipakai untuk bertayammum adalah debu apa saja yang bersih, misalnya, permukaan bumi secara umum, yaitu tanah, pasir , ataupun debu yang menempel di dinding dll

جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِى نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a bahwasanya Nabi saw bersabda : Aku diberi 5 perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku : Aku ditolong Allah dengan ditanamkan rasa takut pada diri musuh sejauh perjalanan 1 bulan, dan dijadikan bumi bagiku sebagai masjid dan mensucikan (sebagai sarana bersuci)
Hadits shahih riwayat Bukhari Kitabut Tayammum bab 1 no 335

عن أَبِى جُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الأَنْصَارِىِّ قَالَ أَقْبَلَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ ، فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ  

Bersumber dari Abu Juhaim bin Al Harits bin Adh Dhimmah Al Anshari r.a , dia berkata:
Nabi saw datang dari sumur jamal lalu seseorang menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya tetapi Nabi saw tidak menjawabnya sehingga beliau saw menghadap ke dinding lalu mengusap wajahnya dan kedua tangannya. Kemudian beliau saw menjawab salam orang itu.
Hadits shahih riwayat Bukhari Kitabut Tayammum bab 3 no 337
Muslim Kitabul Haidh bab 28 no 369

A. CARA TAYAMMUM ?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku siku , dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); SAPULAH WAJAHMU DAN TANGANMU DENGAN TANAH ITU. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

PENJELASAN
Ayat ini menjelaskan  bahwa tayammum adalah dengan mengusap wajah dan tangan dengan debu.

Mengambil debu dengan cara menepukkan kedua tangannya ke tanah atau tempat lainnya , kemudian meniupnya, lalu mengusap wajah dan tangannya 

A1) YANG BERPENDAPAT BAHWA TAYAMMUM ADALAH DENGAN 1 X TEPUKAN 

عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Bersumber dari Sa’id bin Abdurrahman bin Abza dari ayahnya , dia berkata :
Seseorang mendatangi Umar bin Al Khaththab r.a dan berkata : Sesungguhnya aku junub dan tidak menemukan air. 
Maka ‘Ammar bin Yasir berkata kepada Umar bin Al Khaththab r.a : Apakah engkau tidak ingat ketika kita dalam suatu perjalanan ( saya dan engkau ).
Ketika itu engkau tidak shalat, sedangkan ketika itu aku berguling guling di tanah kemudian shalat. Kemudian aku memberitahukan hal itu kepada Nabi saw.
Maka Nabi saw bersabda : Sesungguhnya cukuplah bagimu berbuat begini :
Lalu Nabi saw memukul tanah dengan kedua telapak tangannya dan meniupnya, kemudian mengusap wajahnya dan kedua tangannya ( dengan kedua tangan yang sudah dipukulkan ke tanah tersebut )
Hadits shahih riwayat Bukhari Kitabut Tayammum bab 4 no 338 ( ini adalah lafadznya )
Muslim Kitabul Haidh bab 28 no 368

Sedangkan dalam redaksi imam Muslim :

ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ

………. kemudian Nabi saw menepukkan kedua tangannya ke tanah dengan 1x tepukan. Lalu beliau saw mengusapkan tangan kirinya ke tangan kanannya, dan punggung kedua tangannya, dan ( beliau saw juga ) mengusap wajahnya.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haidh bab 28 no 368

A2.)  YANG BERPENDAPAT BAHWA TAYAMMUM HARUS DENGAN 2X TEPUKAN 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
قال الألباني في " السلسلة الضعيفة والموضوعة   3427 : ضعيف
رواه الطبراني (3/ 199/ 2) ، والحاكم (1/ 179) عن علي بن ظبيان عن عبدالله بن عمر عن نافع عن ابن عمر مرفوعاً .
قلت : وهذا إسناد ضعيف جداً ؛ عبدالله بن عمر هو العمري المكبر ، ضعيف سيىء الحفظ ، ووقع في "المستدرك" : "عبيدالله بن عمر" مصغراً ، ولعله خطأ مطبعي .
وعلي بن ظبيان ضعيف جداً 
قال ابن معين :"كذاب خبيث" .
 وقال البخاري : "منكر الحديث"
وقال النسائي : "متروك الحديث"

Bersumber dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw yang bersabda :
Tayammum adalah dengan 2 kali tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku siku
Sunan Ad Daaraquthni jilid 1/ hal 333 no 685 
Tetapi dalam sanadnya ada rawi yang dha’if :‘Ubaidullah bin ‘Umar , dan ‘Ali bin Dhabyaan
Hadits ini dinilai sebagai hadits dla’if oleh Syaikh Al Albani ) 
(Silsilah Adh Dha’iifah no 3427). 

Wallahu A’laM

PENJELASAN

Sebuah realita bahwa : cara tayammum di perselisihkan umat Islam.

*  Ada yang 2 kali tepukan ke tanah , sekali tepukan untuk mengusap wajah , sekali tepukan untuk mengusap tangan.

*  Ada yang 1 kali tepukan  :  untuk mengusap wajah dan tangan,

YANG SAYA SAYA PILIH 
Saya memilih : agar tayammum dilakukan dengan 1 kali tepukan untuk mengusap wajah dan tangan.

Saya memilih ini karena haditsnya shahih.
Sedangkan yang 2 kali tepukan , haditsnya ada pembicaraan di dalamnya (dha’if)

Wallahu A’lam.

3. BERWUDHU DENGAN AIR YANG DISEMPROTKAN.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki
Al Qur’an surah al Maaidah : 6

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ - وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ - قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

Artinya : bersumber dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al Anshari r.a , dan dia adalah termasuk generasi shahabat. Pernah dikatakan kepadanya : Berwudhu’lah dihadapan kami seperti wudhu’nya Rasulullah saw.
Maka Abdullah bin Zaid r.a minta dibawakan sebuah wadah ( sejenis baskom ) yang berisi air, kemudian dia menuangkan air yang ada pada wadah tersebut pada kedua tangannya dan dia cuci kedua tangannya , (dia berbuat seperti itu 3 kali)
Kemudian dia masukkan tangannya , lalu dia keluarkan dan dia berkumur kumur dan naikkan air ke hidung dengan secedokan tangan itu saja. Dia berbuat seperti itu 3 kali. Kemudian dia masukkan tangannya,  lalu dia keluarkan dan dia cuci wajahnya, dia berbuat seperti itu 3 kali. Kemudian dia masukkan tangannya , lalu dia keluarkan dan dia
cuci kedua tangannya sampai siku 2 kali 2 kali. Kemudian dia masukkan tangannya , lalu dia keluarkan, terus dia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya , dia memulainya dari bagian depan kemudian dia tarik ke belakang. Kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai dengan mata kaki. Setelah itu dia berkata : seperti inilah sifat wudhu’ Rasulullah saw
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabuth Thaharah bab 7 no 235

PENJELASAN
Shahabat Abdullah bin Zaid r.a menjelaskan bahwa :

1. Nabi Muhammad saw berwudhu dengan air yang tidak banyak, yaitu dari sebuah “ ina’ ( yaitu satu wadah sejenis baskom ).

Hal ini dikuatkan dengan hadits Anas r.a :

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ قَالَ حَدَّثَنِى ابْنُ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَغْسِلُ - أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ - بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ ، وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

Bersumber dari Anas r.a dia berkata : Bahwasanya Nabi saw biasa mandi dengan air 
1 sha’ sampai 5 mud dan biasa berwudhu’ dengan air 1 mud.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Wudhu’ bab  47 no 201 (Ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabul Haidh bab 10 no 325

PENJELASAN

1 sha’ = 4 mud = 2 kilah Mesir = 2,157 kilogram. 
1 mud = 2,157 kg : 4 =  +/- 545 gram 

Lihat : Kitab shahih Fiqih Sunnah jilid 2 halaman 83

عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ - وَكَانَتْ تَحْتَ الْمُنْذِرِ بْنِ الزُّبَيْرِ - أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِىَ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَسَعُ ثَلاَثَةَ أَمْدَادٍ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ.

Bersumber dari  Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar - dia berada di dalam pengawasan  Al Mundzir bin Az Zubair -  sesungguhnya Aisyah r.a telah memberi khabar kepadanya bahwa dia mandi bersama dengan Nabi saw dengan 1 wadah yang isinya 3 mud atau mendekati ukuran tersebut.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul haidh bab 10 no 321

IMAM NAWAWI BERKATA :

Qaum Muslimin telah ijma’ bahwa tidak ada batasan yang pasti untuk jumlah air yang bisa membuat wudhu’ atau mandi janabat menjadi sah.

Seseorang telah dianggap sah aktifitas wudhu’ maupun mandinya , baik dengan air yang sedikit maupun banyak.

IMAM ASY SYAFI’I BERKATA : Terkadang seseorang dapat memanfa’atkan air yang sedikit sehingga air tersebut bisa dipergunakan untuk bersuci. Terkadang seseorang tidak dapat memanfa’atkan air yang banyak sehingga air tersebut tidak cukup untuk bersuci.

IMAM NAWAWI MELANJUTKAN :

Seseorang disunnahkan untuk mendi janabat dengan air yang tidak kurang dari 1 sha’ dan berwudhu’ dengan air yang tidak kurang dari 1 mud

1 sha’ = 5  1/3 rithl Baghdad
1 mud = 1  1/3 rithl Baghdad

Ukuran inilah yang benar dan masyhur.

Ada sekelompok ulama dari rekan rekan kami menyebutkan sebuah pendapat :

1 sha’ = 8 rithl
1 mud = 2 rithl

Lihat : Kitab Syarah Muslim jilid 4 halaman 227 Kitabul haidh bab 10 no 321

DARI SAYA
Dari uraian ini maka : berwudhu’ dengan air yang sedikit atau banyak adalah sah. Tidak ada batasan minimal dari jumlah air yang dapat digunakan untuk berwudhu’.

Yang ditekankan dalam berwudhu’ adalah meratakan basuhan dan usapan. JIka hal ini telah dilakukan dengan baik , maka sah wudhu’nya , baik airnya sedikit atau banyak.

Maka : menggunakan semprotan untuk berwudhu’ tidak ada larangan dan wudhu’nya sah.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI