Selasa, 18 Oktober 2016

PERGI KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan NUSYUZNYA, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 34

PENJELASAN 
Nusyuz artinya (merasa diri) tinggi 

Wanita yang nusyuz maknanya : wanita yang merasa dirinya lebih tinggi (dari suami), tidak taat kepada suaminya , berpaling dan membenci suaminya.

Wanita yang dikhawatirkan nusyuz adalah : wanita yang dikhawatirkan akan membangkang suaminya , karena nampak gejalanya dari perilakunya yang kurang menghargai suaminya.

LIHAT : Kitab Tafsir Ibnu Katsir pada surah An Nisa’ ayat 34

DARI SAYA
Wanita yang nusyuz , adalah wanita yang durhaka kepada suami . Yang  tidak menganggap suami sebagai pemimpin dalam rumah tangganya . Dia tidak taat kepada suaminya. Dia biasa pergi dari rumah tanpa idzin kepada suaminya. Dan perilaku buruk lainnya kepada suaminya.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,

DAN HENDAKLAH KAMU TETAP DI RUMAHMU dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Al Qur’an surah Al Ahzab ayat 33

PENJELASAN 

Walaupun ayat ini dhahirnya membicakan tentang istri istri Nabi saw , tetapi hukum yang dibangun di atasnya berlaku kepada semua wanita yang beriman.

Maka para istri mesti tinggal di dalam rumah suaminya. Jika dia hendak keluar (dengan makna pergi ke suatu tempat) maka dia wajib meminta idzin kepada suaminya.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرً

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. JANGANLAH KAMU KELUARKAN MEREKA DARI RUMAH MEREKA DAN JANGANLAH MEREKA (DIIZINKAN) KE LUAR kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.
Surah Ath Thalaq ayat 1

PENJELASAN 
Wanita yang telah ditalaq oleh suaminya , tidak dibenarkan pergi dari rumah suami. 
Ayat ini adalah salah satu dari sekian banyak dalil yang menyatakan bahwa istri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa idzin suaminya. Bahkan ketika sudah dijatuhkan talaq sekalipun , istri tidak boleh meninggalkan rumah suaminya.

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - « إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

Bersumber dari Salim dari ayahnya dari Nabi saw (yang bersabda) : Jika istri salah seorang dari kalian meminta idzin ke masjid maka janganlah dia melarangnya
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 116 no 5238 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabush Shalah bab 30 no 442

PENJELASAN
Salim adalah putra dari shahabat Abdullah bin Umar r.a.
Dia menerima hadits ini dari ayahnya , yaitu Ibnu Umar r.a.
Ibnu Umar r.a menyampaikan bahwa Rasulullah saw bersabda : Jika istri salah seorang dari kalian meminta idzin ke masjid maka janganlah dia melarangnya.

Hadits ini berisi pesan :

- Wanita mesti meminta idzin kepada suaminya apabila hendak keluar dari rumahnya , sekalipun kepergiannya tersebut adalah ke masjid untuk melakukan shalat.
- Suami berhaq melarang atau mengidzinkan istrinya keluar dari rumahnya.
- Jika istri meminta idzin ke masjid maka suami tidak diperbolehkan melarangnya.

TAMBAHAN
Tidak dibolehkannya suami mencegah istrinya ke masjid , apabila kepergian istri tersebut tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah

Jika kepergian seorang wanita ke masjid ada kecenderungan dapat menimbulkan fitnah , maka suami boleh melarangnya.

MISALNYA

Istri tidak memakai pakaian selayaknya seorang wanita muslimah. 
Atau perjalanannya ke masjid tidak aman. ( sepi , gelap , jauh dsb )

KESIMPULAN 

Para istri dilarang keluar dari rumah (bepergian ke suatu tempat) , tanpa idzin dari suaminya, apapun alasannya.Walaupun untuk melakukan kebaikan.

Baik itu ke Masjid untuk shalat berjama’ah , ataupun untuk menuntut ilmu.

Wallahu A’lam
Oleh : Ustad Mubarak Abdulrahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI