Langsung ke konten utama

HUKUM WUDHU' YANG DIKAITKAN DENGAN MAKAN DAGING ONTA

Tentang  hukum wudhu’ yang dikaitkan dengan makan daging onta , maka umat Islam berbeda pendapat, Ada yang berpendapat bahwa makan daging onta mewajibkan wudhu’ dan ada juga yang berpendapat tidak mewajibkan wudhu’

A) . MAKAN DAGING ONTA MEWAJIBKAN WUDHU

Ini adalah  pendapat imam Ahmad bin Hanbal , Ishaq bin Rahawaih, Yahya bin Yahya , Abu Bakar  bin Al Mundzir , imam Ibnu Khuzaimah , Al Baihaqi dll.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Bersumber dari Jabir bin Samurah r.a , sesungguhnya ada seorang laki laki bertanya kepada Rasulullah saw : Apakah aku harus berwudhu’ setelah makan daging kambing ?
Beliau saw menjawab : Jika engkau mau berwudhu’, maka berwudhu’lah dan jika engkau menghendaki ( tidak berwudhu’ ) maka tidak usah berwudhu’
Laki laki itu bertanya lagi : Apakah aku harus berwudhu’ jika makan daging onta ?
Nabi saw menjawab : Iya ! Berwudhu’lah setelah makan daging onta
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haidh bab 25 no 360

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ : سُئِلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَأَمَرَ بِهِ

Bersumber dari Al Baraa’ bin Aazib r.a dia berkata : Nabi saw ditanya tentang wudhu’ setelah makan daging onta , maka beliau saw memerintahkannya (untuk berwudhu’)
Hadits riwayat Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra Kitabuth Thaharah bab 164 no 716

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq berkata :

Di dalam masalah ini (wajib wudhu’ setelah makan daging onta) telah datang 2 buah hadits yang shahih dari Nabi saw, yaitu hadits Jabir bin Samurah r.a dan hadits Al Baraa’ bin ‘Aazib r.a.

IMAM NAWAWI BERKATA : 

Ini ( pendapat yang mengatakan batal wudhu’ karena makan daging onta) adalah pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil , hanya saja jumhur ulama menyelisihinya. 

Jumhur ulama memberikan bantahan dengan menggunakan hadits Jabir r.a , bahwasanya perkara di akhir (kehidupan) Rasulullah saw adalah membiarkan wudhu’ (tidak berwudhu’) setelah makan sesuatu yang disentuh ( dimasak ) dengan api. Akan tetapi hadits ini bersifat umum sedangkan hadits tentang perintah berwudhu’ setelah makan daging onta adalah khusus. Dan yang khusus harus didahulukan dari pada yang umum.
LIHAT :  Kitab Syarah Muslim Kitabul Haidh bab 25 no 360

B . MAKAN DAGING ONTA TIDAK MEWAJIBKAN WUDHU

Ini adalah pendapat 4 khalifah ( Abu Bakar r.a, Umar r.a, Utsman r.a, Ali r.a )
Serta shahabat yang lainnya : Ibnu Mas’ud r.a , Ibnu Abbas r.a , Ubay bin Ka’ab r.a , Abud Darda’ r.a , Abu Thalhah r.a , Amir bin Rabi’ah, Abu Umamah r.a
Juga generasi yang di bawahnya : Imam Hanafi , imam Malik, imam Syafi’i
Lihat : Kitab Syarah Muslim Kitabul Haid bab 25 no 360 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم

Bersumber dari Jabir r.a , dia berkata :
Bahwasanya perkara di akhir (kehidupan) Rasulullah saw adalah membiarkan wudhu (tidak berwudhu) setelah makan sesuatu yang disentuh ( dimasak ) dengan api
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabuth Thaharah bab 75 no 192
Ahmad 1/226

PENJELASAN
Pada hari hari akhir kehidupannya , Rasulullah saw memberikan kelonggaran untuk tidak berwudhu setelah makan daging onta, Hal ini difahami dari redaksi hadits ini : “Rasulullah saw adalah membiarkan wudhu (tidak berwudhu) setelah makan sesuatu yang disentuh ( dimasak ) dengan api” 

Tidak berwudhu setelah makan makanan yang disentuh api , difahami dengan semua jenis makanan , termasuk daging onta. Karena tidak pernah daging onta dimakan tanpa dimasak, Ringkasnya setelah makan daging onta tidak disyari’atkan berwudhu’.

YANG SAYA PILIH
Sebagaimana penjelasan shahabat Jabir  r.a , bahwa pada akhir perjalanan hidupnya Rasulullah saw memberi kelonggaran untuk tidak berwudhu setelah makan daging onta. 
Hukum ini yang berlaku sampai wafatnya Rasulullah  saw.
Maka saya menguatkan bahwa setelah makan daging onta , tidak disyari’atkan berwudhu’.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarok Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...