Kamis, 20 Oktober 2016

MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM


1. Apabila berada di negara yang mayoritas kafir kemudian ada pemilu presiden yang keduanya, apa yang mesti kita lakukan? Padahal kita dilarang memilih kafir sebagai pemimpin.

2. Apabila ada 2 pemimpin, antara kafir dan pemimpin muslim muslimah, apa yang mesti dilakukan.

JAWAB
Saya bersyukur ditaqdirkan oleh Allah lahir dan tumbuh dewasa di negara Indonesia yang mayoritas rakyatnya beragama Islam.

Maka saya tidak susah payah untuk memilih pemimpin (presiden) di negara ini. Karena semua calon pemimpin di negara Indonesia sepanjang sejarah senantiasa beragama Islam. Saya tinggal memilih salah satu dari calon yang ada.

Saya sempat berfikir untuk mengajak penanya agar tidak berandai andai tinggal di negara yang semua calon pemimpinnya non Muslim.

Saya juga tidak tertarik untuk menetap di negara lain. Saya cinta Indonesia.

Tetapi , saya kemudian berfikir , tidak ada salahnya saya jawab pertanyaan ini . Mungkin jawaban saya akan bisa diambil manfaatnya oleh saudara saya sesama Muslim yang menjadi penduduk suatu negara yang mayoritas beragama selain Islam.

(1)  Allah swt berfirman :  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.
Al Qur’an surah Al Maidah ayat 51

PENJELASAN
Ayat ini berisi peringatan keras bagi orang yang beriman agar tidak menjadikan orang yahudi dan nashrani sebagai pemimpinnya.

Jika dilanggar , maka orang tersebut dianggap oleh Allah menjadi bagian dari orang yahudi dan nashrani.

Ayat ini diserukan kepada orang yang beriman agar mematuhinya . 

Bagi orang yang beriman , ancaman dari Allah : “AKAN  MEMASUKKAN DIRINYA SEBAGAI BAGIAN DARI ORANG YAHUDI DAN NASHRANI” sangat menakutkan baginya. Terbayang olehnya bahwa dia akan jauh dari rahmat dan ampunan Allah. Dia juga ketakutan akan nasibnya pada hari qiyamat nanti.

Sedangkan bagi yang tidak ada iman kepada Allah dan hari akhir , ayat ini tidak ada artinya bagi mereka. Bahkan dia akan bersuka cita untuk melanggarnya, terkadang disertai ekspresi bangga atas apa yang dilakukannya. 

Apalagi pelanggaran yang dilakukannya dapat berbuah kesenangan duniawi. Mungkin dia akan mendapat sejumlah harta , atau kedudukan , atau kebebasan melakukan kema’shiyatan jika pemimpinnya bukan orang yang beriman.

Kesimpulannya mudah saja :  mau selamat dari adzab Allah , maka taatilah Allah swt. 
Jangan menjadikan orang yahudi dan nashrani sebagai pemimpin orang yang beriman.

Jika siap menerima adzab Allah , maka langgar saja larangannya. Ambil saja orang yahudi dan nashrani sebagai pemimpin.

DARI SAYA
Jika seorang Muslim berada dalam suatu keadaan yang mengharuskan dia untuk memilih diantara 2 pilihan yang jelek , maka hendaknya dia memilih yang tingkat kejelekannya lebih kecil.

MISALNYA
Ketika shalat berjama’ah , hand phonenya berdering , ada panggilan masuk yang bertubi tubi.
Maka dia berada diantara 2 pilihan yang jelek  (salah) :

A). MEMBIARKAN HAND PHONENYA BERDERING TERUS : 

Hal ini akan mengganggu jamaah lainnya yang sedang shalat.

B). MENGAMBIL HAND PHONENYA DARI KOCEK CELANA , KEMUDIAN BERUSAHA UNTUK MENON AKTIFKANNYA:

Hal ini akan menimbulkan banyak gerakan yang bukan gerakan shalat , belum lagi pandangannya akan tertuju ke hand phonenya untuk mencari tombol non aktif.

Antara pilihan A dan B tidak ada yang benar. Keduanya adalah pilihan yang jelek dan salah, Sekalipun demikian , kita tidak bisa untuk tidak memilih diantara 2 pilihan yang jelek atau salah tersebut , karena kita sudah berada didalam keadaan yang mewajibkan diri kita untuk memutuskan : pilih A atau B

Dalam kasus hand phone berdering ketika shalat berjamaah ini , saya memilih yang B.

Alasannya : 

* Kalau saya memilih yang A , maka saya “MENDAPATKAN KEUNTUNGAN” , karena telah melakukan shalat yang tidak disertai banyak pelanggaran , yaitu tidak usah melakukan banyak gerakan yang bukan gerakan shalat , semisal memandang hand phone dan memencet tombol sana sini untuk menon aktifkannya. 

Tetapi pilihan A ini akan merugikan makmum lainnya. Mereka sangat terganggu dengan dering telephone , yang terkadang mirip nada tertentu atau bacaan ayat Al Qur’an atau adzan dsb.

* Kalau saya memilih yang B , maka saya akan “MENDERITA KERUGIAN” karena dalam usaha  untuk menon aktifkan hand phone , saya banyak melakukan gerakan dan mengarahkan pandangan  yang bukan bagian dari shalat. Ini berpotensi mengurangi kwalitas shalat saya.

Tetapi dengan saya memilih yang B , maka makmum lainnya akan mendapatkan manfaat. Mereka tidak terganggu shalatnya , sehingga dapat mengerjakan shalat dengan lebih khusyu’.

JAMAAH MENDAPATKAN MANFAAT DARI “PENGORBANAN SAYA”. 
SAYA KORBANKAN KEPENTINGAN SAYA UNTUK KEPENTINGAN ORANG BANYAK.

Mudah mudahan , dengan pengorbanan saya ini Allah mengampuni kesalahan saya karena telah melakukan banyak gerakan yang bukan gerakan shalat , taitu usaha untuk menon aktifkan hand phone saya.

MEMILIH CALON PRESIDEN YANG SEMUA CALONNYA KAFIR SEMUA.

Saya tidak menyatakan bahwa contoh yang saya buat ini keadaannya sama dengan memilih presiden , yang  calonnya kafir semua.

Saya hanya ingin  menyampaikan metode saya dalam menghadapi persoalan yang berat , semisal jika dihadapkan kepada keadaan yang ditanyakan : memilih presiden yang calonnya kafir semuanya.

Maka jika seorang Muslim berada di negara yang Muslimnya minoritas , yang calon presidennya kafir semuanya , saya anjurkan tetap memilih salah satu dari calon presiden  : yang tingkat permusuhannya kepada Islam lebih kecil dari calon lainnya.

Kalimat “yang  tingkat permusuhannya kepada Islam lebih kecil dari lainnya “ , tidak bermakna kecil betul betul. Kalimat ini hanya sebagai pembanding saja.

Misalnya : 

Calon A : permusuhannya kepada Islam dan qaum Muslimin sebesar 99 %
Calon B : permusuhannya kepada Islam dan qaum Muslimin sebesar 85 %

Maka kita pilih yang B.

Kalau kita tidak mau memilih , maka kita untung sendirian. Tidak terkena ancaman dari Allah berkaitan dengan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin.

Tatapi sikap ini berpotensi merugikan Islam dan qaum Muslimin. Karena jika kita tidak menyalurkan haq pilih , maka akan membuat calon A berpeluang besar sebagai pemenang.

Jika calon A yang menang dan menjadi pemimpin , maka kerugian akan diderita oleh Islam dan qaum Muslimin.

Maka saya korbankan kepentingan saya untuk kepentingan Islam dan qaum Muslimin.

Mudah mudahan sikap saya yang seperti ini menjadi sebab Allah mengampuni kesalahan saya karena telah melanggar larangan Allah.

Keputusan  untuk tetap memilih calon pemimpin yang semuanya kafir , juga saya kuatkan dengan pemahaman saya terhadap ayat berikut : 

(2)  Allah swt berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?
Al Qur’an surah An Nisa ayat 144

PENJELASAN
Saya memahami ayat ini bahwa : larangan memilih pemimpin yang kafir berlaku , jika qaum Muslimin masih ada di sekitarnya. 

Jika tidak ada qaum Muslimin yang menjadi calon pemimpin  , maka saya memandang tidak salah untuk memilih calon non Muslim yang tingkat permusuhannya kepada Islam dan qaum Muslimin lebih kecil dari yang lainnya. 

Jika pemahaman saya terhadap ayat ini salah , maka saya meminta ampun kepada Allah.
Tetapi hal ini tidak merubah pandangan saya tentang memilih calon pemimpin kafir , apabila tidak ada calon Muslim lainnya , sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas.

Wallahu A’lam.

Bagaimana jika  ada calon pemimpin Muslim dan kafir ?

JAWAB
Jika keadaannya demikian , maka tidak ada keringanan bagi semua qaum Muslimin untuk memilih calon yang kafir tersebut. Dia wajib memilih calon pemimpin yang Muslim.

Dalilnya : banyak ayat di dalam Al Qur’an yang membicarakannya , diantaranya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.
Al Qur’an surah Al Maidah ayat 51

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?
Al Qur’an surah An Nisa ayat 144


Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI