Saya tidak memiliki dalilnya.
Saya jawab dengan pertimbangan aqal saja.
Wallahu A'lam.
1. Puasa senin dan kamis disyari'atkan.
2. Puasa tasu'a (9 muharram disyari'atkan).
Kalau tanggal 9 Muharram pas hari senin , maka kita berniat puasa tasu'a dan sekalian puasa senin. Karena memang pas hari senin. Sama sama disyari'atkan dan berhimpun pada hari yang sama.
Jadi tidak dapat disalahkan
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul rahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar