Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

BAGAIMANA HUKUM TERHADAP ORANG PIKUN

Orang pikun adalah orang yang mengalami penurunan daya ingat. Biasanya karena faktor usia. Orang pikun ada 2 macam :  1. Hilang daya ingat secara keseluruhan. Bahkan dia tidak ingat lagi istri dan anaknya. Dia juga tidak ingat lagi aktifitas kesehariannya. 2. Hilang daya ingatnya sebagian. Artinya : dia masih dapat mengingat keluarganya atau sebagian aktifitasnya . Terkadang dia ingat sesuatu tapi pada kali yang lain dia tidak ingat lagi. عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى –لله عليه وسلم- قَالَ « رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ قال الشيخ الألباني : صحيح Bersumber dari Ali r.a dari Nabi saw yang bersabda : Diangkat pena dari tiga golongan : Orang tidur sehingga dia bangun Dan anak kecil sehingga dia baligh Dan orang gila sehingga dia berakal Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Huduud bab 16 no 4405 Penjelasan : Yang dimaksud dengan “dian...

BARANG SIAPA MENINGGALKAN SHOLAT MAKA SUNGGUH DIA TELAH "KAFIR"

Foto : Backpaker September 2016, Lokasi : Arashiama Jepang Kalimat “KAFIR” bagi yang meninggalkan shalat yang terdapat dalam hadits pada kajian sebelumnya tentang SHOLAT tersebut difahami berbeda oleh para ulama : 1. IMAM AHMAD BIN HANBAL (IMAM HAMBALI) : yang dimaksud kafir dalam hadits tersebut maknanya adalah kafir secara i’tiqad. Yaitu : barang siapa yang meninggalkan shalat karena sebab apapun maka dia dianggap telah keluar dari agama Islam. Sudah dianggap murtad. Faham ini berkonsekwensi : Orang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan shalat karena alasan apapun, maka dia tidak boleh diperlakukan sebagai orang Islam. Tidak boleh dishalatkan dan dido’akan. 2. IMAM ASY SYAFI’I : Yang dimaksud “KAFIR” dalam hadits tersebut maknanya adalah : dia telah melaukan perbuatan dosa besar , yang merupakan “salah satu cabang kekafiran”. Makna ini diambil jika yang bersangkutan meninggalkan shalat karena malas. JIka dia meninggalkan shalat karena mengingkari kew...

SHOLAT

Backpaker September 2016 Jepang, Lokasi Stasiun Bus   Shalat adalah kewajiban agama yang tidak menerima rukhshah (keringanan) untuk meninggalkannya.  Artinya , semua umat Islam wajib mengerjakan shalat dalam keadaan apapun , baik dia orang yang sudah tua atau masih muda , sehat atau sakit , laki atau perempuan, kaya atau miskin , dalam waktu senggang atau sibuk dll. Selama seorang Muslim sehat aqalnya (tidak gila , tidak pikun , tidak pingsan) , maka dia wajib melaksanakan shalat. Berbeda dengan haji , maka orang yang tidak memiliki bekal , atau sudah tua dan lemah , dan yang memiliki halangan lainnya , maka dia tidak berdosa apabila dia meninggalkan kewajiban hajinya. Berbeda juga dengan puasa Ramadhan , maka orang yang sudah tua , musafir , orang yang sakit , dan kelompok lainnya yang mendapatkan rukhshah, boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.  Sedangkan shalat , sama sekali tidak ada keringanan bagi umat Islam untuk meninggalkannya. Allah d...

RANGKAIAN KEGIATAN PADA SHOLAT IEDUL FITHRI BESERTA TATACARA SHALAT IEDUL FITHRI

1. SHALAT IEDUL FITHRI  ( RANGKAIAN KEGIATAN ) 1. Tidak perlu ada mimbar . Rasulullah saw tidak berkhutbah di atas mimbar dalam shalat Ied. (Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Iedain bab 6 no 956)      2. Selama menunggu imam datang , para makmum terus bertakbir. ( Cara ini diamalkan para shahabat , diantaranya adalah Ibnu Umar r.a ) ( Riwayat Ad Daraquthni Kitabul Iedain no 1716 dengan sanad yang jayyid ) 3. Tidak didapati adanya hadits shahih yang disandarkan kepada Rasulullah saw tentang susunan kalimat takbir . Maka kita boleh bertakbir seperti takbirnya para shahabat , diantaranya takbirnya shahabat Ibnu Mas’ud r.a : Allahu Akbar    Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallaahu Wallallaahu Akbar Allahu Akbar Walillaahil Hamd ( Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah Kitabush Shalawat bab 413 no 5633 ) Saya kurang menyukai tambahan tambahan dalam takbiran yang tidak jelas asal usulnya , seperti : Laa ilaaha illallahu wahdah , shadaqa wa’dah wanashara ‘abdah...

APA YANG HARUS DILAKUKAN SAAT DALAM SHOLAT ADA MAKMUM MENINGGALKAN SHAF KARENA BATAL WUDHUNYA

Jika ada seorang makmum meninggalkan shaf karena batal wudhu atau karena sebab lainnya, maka makmum yang berada di sebelahnya harus merapat kepadanya. Yang mesti bergerak merapat adalah yang lebih jauh dari posisi imam, menuju ke makmum yang lebih dekat kepada imam. ini di karenakan  : 1. Asal mula shaf adalah di belakang imam, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw. 2. Adanya perintah untuk menutup celah yang tidak rapat. 3. Adanya larangan membiarkan shaf terputus عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ... فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ ... ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى حَتَّى أَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a …….  Kemudian ...

APA YANG DIMAKSUD DENGAN MEMINTA IMBALAN SECARA TERSELUBUNG DALAM ACARA WALIMAH NIKAH

Maksudnya :  Seseorang yang mengundang makan saudaranya dalam acara walimah nikah , dia tidak boleh meminta imbalan baik secara terang terangan maupun secara terselubung, Karena mengundang makan seorang Muslim dengan tujuan memberi makan kepadanya secara gratis , membuat saudaranya terkena kewajiban menghadirinya. Dari hukum wajib tersebut , yang dapat saya fikirkan adalah Seorang Muslim wajib menghadiri undangan makan saudaranya , karena menghargai niat baik saudaranya yang ingin melakukan kebaikan, yaitu mengundang makan secara gratis. Jadi , kebaikan dan keikhlasan dibalas dengan kebaikan dan keikhlasan juga. Rasulullah saw juga melarang undangan makan hanya dibatasi untuk orang kaya saja. Ini membuktikan bahwa undangan makan memang diniatkan gratis sejak awal : عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى الل...