Langsung ke konten utama

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan.
Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu.Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak berpuasa maka hendaknya dia memakan hidangannya
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1431

Jika dia berpuasa maka dia dapat memilih : membatalkan puasa , atau meneruskan puasa sunnahnya dan mendo’akan kepada Allah buat orang yang  mengundangnya.

Bagi umat Islam yang menghadiri undangan makan , kegiatan yang dia lakukan di tempat orang yang mengundang hanya makan (minum) + mendo’akan orang yang mengundang.
Setelah itu tugasnya selesai. Itu saja yang disyari’atkan.

Tentang memberikan imbalan berupa uang atau semisalnya kepada yang mengundang , maka hal ini bukan menjadi kewajiban orang yang diundang. Dan orang yang mengundang tidak boleh meminta imbalan kepada yang diundang dengan cara apapun. Karena tujuan dia mengundang adalah memberi makan kepada orang yang diundang , bukan menjual makanan kepadanya.

Kalau ada orang yang jual makanan , kita tidak wajib menghadiri tempat jualannya
Jika kita suka , maka kita boleh menghadirinya.
Jika kita tidak suka maka kita tidak berdosa jika tidak menghadirinya.

Sedangkan undangan walimah pernikahan , wajib menghadirinya.
Tugas orang yang mengundang adalah menyediakan makanan.
Tugas yang diundang adalah memakan makanan yang dihidangkan.

SELESAI.


Kesimpulan :
Orang yang mengundang makan tidak boleh meminta imbalan atau bayaran.
Baik itu secara terang terangan atau terselubung,Karena sejak awal dia mengundang orang lain untuk makan gratis , bukan menjualnya.

Maka jika orang yang diundang tidak membayar apapun , hal ini sudah benar. Dia telah menjalankan kewajibannya untuk menghadiri undangan saudaranya, Islam sama sekali tidak memandang rendah kepada orang yang tidak memberikan apapun ketika menghadiri undangan makan saudaranya.

Jika dia memberikan sesuatu kepada yang mengundang atas kerelaannya , maka hal ini tidak dilarang  dalam agama.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

  1. Bagai mana pandangan hukum islam tentang menyumbang tapi si penyumbang menulis nama nya pd amplop trsebut

    BalasHapus
  2. Bolehkah menerima uang dari tamu ketika aqiqoh???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh tapi jangan memberi daging aqiaohnya pada si pemberi uang

      Hapus
    2. Gimana yah maksud nya ?? Boleh tapi jgn memberi daging aqiqah nya PD si pemberi uang ? Apa itu sahih?? misalnya kita undang mereka , tapi pun kita tdk mengharapkan untuk di beri uang, tapi dia memberi dengan paksa kdg diselipkan ke bayi dan itupun terjadi kadang setelah mereka menyantap makanan. Terimakasih

      Hapus
  3. Seluruh postingan tersebut sumbernya dari group tanya jawab selasa malam rabu yg diasuh oleh *Ustadz Mubarak*.

    Saat ini pesertanya sudah sekitar seribuan orang yg diparalelkan dalam 5 group whatsapp.

    Kalo ingin bergabung ke group tersebut bisa japri ke saya 089685725525, sy salah seorang yg dijadikan Ustadz sebagai admin, Tapi sy tetap harus izin ke beliau dulu...

    Jika sudah tergabung di group tanya jawab dan ingin bertanya disana, untuk meminimalisir pertanyaan yg berulang², ada baiknya baca² juga artikel² yg ada di blog tadi, barang kali pertanyaan anda sudah terwakilkan disana...

    🙏🙏🙏

    NB
    Blog tersebut sepertinya akhir² ini tidak ter-update lagi....
    Harap dimaklumi...*Seluruh postingan tersebut sumbernya dari group tanya jawab selasa malam rabu yg diasuh oleh *Ustadz Mubarak*.

    Saat ini pesertanya sudah sekitar seribuan orang yg diparalelkan dalam 5 group whatsapp.

    Kalo ingin bergabung ke group tersebut bisa japri ke saya 089685725525, sy salah seorang yg dijadikan Ustadz sebagai admin, Tapi sy tetap harus izin ke beliau dulu...

    Jika sudah tergabung di group tanya jawab dan ingin bertanya disana, untuk meminimalisir pertanyaan yg berulang², ada baiknya baca² juga artikel² yg ada di blog tadi, barang kali pertanyaan anda sudah terwakilkan disana...

    🙏🙏🙏

    NB
    Blog tersebut sepertinya akhir² ini tidak ter-update lagi....
    Harap dimaklumi...* yg diasuh oleh *Ustadz Mubarak*.

    Saat ini pesertanya sudah sekitar seribuan orang yg diparalelkan dalam 5 group whatsapp.

    Kalo ingin bergabung ke group tersebut bisa japri ke saya, sy salah seorang yg dijadikan Ustadz sebagai admin, Tapi sy tetap harus izin ke beliau dulu...

    Jika sudah tergabung di group tanya jawab dan ingin bertanya disana, untuk meminimalisir pertanyaan yg berulang², ada baiknya baca² juga artikel² yg ada di blog tadi, barang kali pertanyaan anda sudah terwakilkan disana...

    🙏🙏🙏

    NB:
    Blog tersebut sepertinya akhir² ini tidak ter-update lagi....
    Harap maklum....

    BalasHapus
  4. Saya mau nanyak min istri saya mengasih uang undangan aqiqah tapi saya tidak terima dan membentak dia jadi apakah saya salah atau istri saya salah??

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...